Dua tersangka korupsi Bansos Bandung tandatangani berkas P21

Ramlan Comel dan Pasti Serefina Sinaga akan segera menjalani sidang terkait kasus korupsi dana Bansos Pemkot Bandung.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Dua tersangka korupsi Bansos Bandung tandatangani berkas P21
Tersangka mantan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (23/9). KPK menyatakan bahwa berkas perkara Pasti Serefina Sinaga dan mantan hakim PN Bandung Ramlan Comel, terkait kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemkot Bandung sudah dilimpahkan dari penyidik kepada penuntut umum (P21). ©2014 merdeka.com/dwi narwoko
Rekomendasi