Hansip dicabut, Pemkot Solo pertahankan keberadaan Satlinmas

Satlinmas sebagai nama baru dari Hansip tidak ikut terdampak. Apalagi keberadaan anggota Satlinmas telah diakomodasi.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Hansip dicabut, Pemkot Solo pertahankan keberadaan Satlinmas
Upacara HUT Satpol PP dan Linmas. ©2013 Merdeka.com/m. luthfi rahman

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tetap mempertahankan keberadaan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). Meskipun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88/2014 telah diundang-undangkan pada awal September. Bahkan Pemkot Solo tetap akan melakukan perekrutan ratusan anggota baru pada tahun 2015 mendatang.Kepala Satpol PP dan Linmas, Sutarjo mengatakan pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55/1972 melalui Perpres tersebut tidak berdampak signifikan terhadap keberadaan Satlinmas. Menurutnya, Keppres tersebut hanya mengatur keberadaan organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) serta Perlawanan dan Keamanan Rakjat (Wankamra)."Satlinmas sebagai nama baru dari Hansip tidak ikut terdampak. Apalagi keberadaan anggota Satlinmas telah diakomodasi dalam UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Sutarjo, Selasa (23/9).Sutarjo mengatakan, Keppres dimaksud mengatur Hansip sebagai kekuatan Hankamra dan cadangan dari sistem pertahanan keamanan. Saat ini, komponen cadangan itu bukan lagi dipegang Satlinmas, karena satuan tersebut sudah dibatasi sebagai alat perlindungan masyarakat.Berdasarkan UU Nomor 32/2004, lanjut Sutarjo, fungsi tersebut digantikan oleh Satpol PP dan Linmas. Terbitnya Perpres Nomor 88/2014 guna mencabut Keppres Nomor 55/1972 tentang Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat (Wankamra) dalam rangka penertiban pelaksanaan sistem Hankamrata, diakuinya telah meresahkan anggota satuan."Kita akan melakukan kajian aturan hukum yang ada terlebih dulu. Setelah itu akan kami sosialisasikan kepada anggota. Landasan hukum untuk Satlinmas masih tetap kuat. UU Nomor 32/2004, peraturan gubernur (Pergub) dan peraturan wali kota (Perwali) juga masih ada," jelasnya.Keberadaan anggota Satlinmas, tegas Sutarjo, masih tetap dibutuhkan pemkot. Pihaknya tetap mengupayakan penambahan 210 personel untuk Satlinmas tingkat kota, pada tahun depan. Keberadaan mereka sangat dibutuhkan untuk mendukung kinerja Satpol PP.Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo telah menambahkan sikapnya untuk tetap mempertahankan keberadaan Satlinmas. Dia mengaku keberadaan Satlinmas tidak akan membebani APBD Kota Solo."Tahun ini Linmas kita anggarkan Rp 9.188.810.000 untuk operasional di tingkat kota, kecamatan dan kelurahan," pungkas wali kota.

Rekomendasi