Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap empat warga Turkistan karena berkaitan dengan jaringan terorisme."Penanganan Kasus terorisme empat dari WNA asing yang pernah disampaikan berasal dari Turkistan, Sabtu, sudah dilakukan penahanan dengan UU No 15 tahun 2013 dan UU Keimigrasian," kata Boy kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/9).Menurutnya, dari hasil pemeriksaan Densus berkeyakinan bahwa kehadiran mereka ke Poso ada hubungannya dengan kelompok teroris Santoso."Dari hasil pemeriksaan Densus, penyidik berkeyakinan ada hubungan kehadiran mereka ke Poso dengan kelompok Santoso. Hal ini berasal dari pemeriksaan semua ada peran ada DPO tim Densus," ujar dia.Lebih lanjut, Ia menegaskan adanya dugaan keterlibatan WNA dalam melakukan teror perlu diintensifkan. Maka dari itu penyidik menetapkan penahanan terhadap pihak terkait.
Advertisement
"Sesuai hukum acara 30 hari penahanan, sampai berkas layak bisa diajukan ke sidang peradilan," tandasnya.Tak sampai di situ, tim penyidik Polri sedang berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Turki guna memastikan resmi apa tidaknya paspor yang dimiliki oleh pihak terkait.Sehingga jika nantinya diketahui paspor tersebut palsu, Polri akan menindaklanjuti sindikat pemalsuan paspor yang terjadi di Indonesia.