Hari ini Mabes Polri menetapkan status tersangka kepada empat warga Turkistan atau Xin Jiang, China. Keempat WN China tersebut yakni A Basyit, A Bozoghlan, A Bayram dan A Zubaidan. Penetapan ini dilakukan setelah polisi memeriksa keempatnya selama 7x24 jam."Dengan tuduhan teror dan keimigrasian," jelas Karo Penmas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar kepada merdeka.com Jakarta, Sabtu (20/9).Bukan hanya kepada WN Turkistan, tiga WNI lainnya Saiful Priatna (Ipul), M Irfan dan Yudit Chandra (Ichan) juga ikut ditetapkan tersangka dan ditahan karena terlibat aktivitas teror."3 WNI dan 4 WNA ditahan di Mako Brimob," sebut dia lagi.Untuk WNA, polisi mengenakan pasal 15 jo 7, 13 c UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Terorisme. Keempatnya juga dikenai pasal 119 UU No. 6/2011 tentang keimigrasian karena mempunyai visa kunjungan palsu.Polisi sebelumnya telah menemukan bukti visa palsu dari empat warga Turkistan yang ditangkap Densus 88 di Poso beberapa waktu lalu. Visa kunjungan tersebut dipakai warga Turkistan untuk masuk ke beberapa tempat di Indonesia.
Polisi tetapkan 4 warga Turkistan sebagai tersangka
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan teror dan keimigrasian.
Advertisement
Rekomendasi