Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak gentar dengan langkah Partai Gerindra yang ingin melengserkannya lewat Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Ahok, Gerindra hanya akan menambah persoalan menjadi runyam."Kalau saya bilang sih oke-oke saja. Tapi kalau mau kayak gitu kan di DPRD logikanya berarti semua kepala daerah harus jadi anggota DPRD, seperti parlementer. Presiden pun kalau mau jadi presiden harus menjadi bagian anggota DPR/MPR. Nah itu secara UU Anda enggak bisa Anda cuma karena kesalahan kecil cari-cari sesuatu yang lebih runyam, gitu loh," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (18/9).Pernyataan Ahok ini menanggapi rencana Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman yang akan mengajukan gugatan uji materi Pasal 29 ayat (2) UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam pasal tersebut mengatur mekanisme pemberhentian kepala daerah.Ahok tak khawatir dengan rencana Habiburokhman. "Maka itu saya bilang tergantung MK. Itu berarti nanti, kita semua bikin partai saja, yang berkuasa hanya partai dan di Indonesia itu partai hanya dikuasai dua tiga orang sebenarnya," ujarnya"Masa negara begitu besar 250 juta penduduk hanya dikuasai 60 orang saja. Enggak bisa, ini rakyat sudah merasakan enak, namanya juga rakyat yang berkuasa kok," katanya.Dia yakin MK bakal menolak pengujian Pasal 29 ayat (2) UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. "MK kan penjaga konstitusi, dia juga ngerti kok," ujarnya.
Ahok tak takut akan dilengserkan Gerindra lewat MK
"MK kan penjaga konstitusi, dia juga ngerti kok," kata Ahok.
Rekomendasi