Mantan Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturahman terancam hukuman 12 tahun penjara. Pria yang akrab disapa Karfat itu didakwa telah memerintahkan seseorang untuk menyebarkan video porno dengan pemeran mirip mantan ketua Parpol di Jabar, Rudi Harsa Tanaya (RHT).Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhidayat usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (17/9). Sidang sendiri dilakukan secara tertutup karena berbau pornografi. Karfat dihadirkan langsung dalam sidang sebagai terdakwa."Sidangnya tertutup jadi tidak boleh diliput, maaf ya," katanya. Menurut dia, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 29 ayat 1 Undang Undang Pornografi dan dakwaan subsider pasal 29 ayat 2 Undang Undang Pornografi.Dalam pasal itu serendah-rendahnya kurungan 6 bulan penjara dan setinggi-tingginya 12 tahun penjara. Berdasarkan berkas perkara dan termuat dalam dakwaan, petunjuk dan alat bukti, tersangka merupakan orang yang membiayai, menyuruh dan melakukan untuk menyebarkan video porno tersebut.Seperti diberitakan, Karfat disangka mendalangi perekaman secara tersembunyi dan menyebarkan video mesum Rudi, yang kala itu Ketua PDIP Jawa Barat.Motifnya, sebagai kader partai yang sama, dia diduga dendam politik terhadap Rudy yang dinilai menjegal pencalonan dia untuk menjadi pimpinan PDIP di tingkat Kabupaten Bogor. Karfat mengupah perempuan berinisial L untuk melayani dan direkam. Karfat lalu meminta kaki-tangannya, antara lain Indera yang menyebarkan video. Indera sendiri sudah divonis bersalah oleh majelis hakim.
Sebar video porno, mantan Wabup Bogor terancam 12 tahun penjara
Karfat disangka mendalangi perekaman secara tersembunyi dan menyebarkan video mesum Rudi, yang kala itu Ketua PDIP Jabar
Rekomendasi