Perberat vonis Luthfi, majelis kasasi MA tanpa beda pendapat

MA menolak kasasi Luthfi Hasan Ishaaq dan menambah hukuman menjadi 18 tahun.

Muhammad Sholeh
Oleh Muhammad Sholeh - Reporter
Perberat vonis Luthfi, majelis kasasi MA tanpa beda pendapat
Sidang Luthfi Hasan Ishaaq. ©2013 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terpidana kasus suap pengurusan impor daging dan pencucian uang mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang semula hanya 16 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara.Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur menjelaskan majelis kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar, dengan anggota majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme memutuskan dengan suara bulat."Putusan dijatuhkan secara bulat tanpa dissenting opinion," kata Ridwan di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (16/9).Selain diputuskan 18 tahun penjara, hak politik Luthfi untuk dipilih juga dicabut dalam putusan MA ini. Sehingga Luthfi tidak memiliki peluang sama sekali untuk menduduki jabatan publik baik itu di pemerintahan ataupun di DPR.Menurut Ridwan, permohonan kasasi dengan nomor perkara 1195 kasasi Pidsus 2014 atas nama terdakwa Luthfi Hasan Ishaq itu juga memutuskan denda sebesar 1 miliar rupiah. Bilamana Luthfi tidak mengganti, maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan. Sidang kasasi sendiri diputuskan pada Senin (15/9) kemarin.

Rekomendasi