Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq harus lebih lama lagi mendekam di penjara setelah Mahkamah Agung menolak kasasi terpidana kasus suap pengurusan impor daging dan pencucian uang itu. MA mengabulkan kasasi jaksa KPK yang menuntut hukuman 18 tahun penjara dan mencabut hak politik Luthfi.Majelis kasasi itu dipimpin Artidjo Alkostar, dengan anggota majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme. Putusan dibacakan pada Senin (15/9) kemarin. Luthfi sebelumnya divonis 16 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi Jakarta dan denda Rp 1 miliar. Informasi yang dikumpulkan dari MA, Artidjo dan kawan-kawan menolak kasasi Luthfi karena isinya hanya merupakan pengulangan rangkaian fakta yang telah disidangkan pada tingkat pertama dan banding.Sebelumnya, dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi, Luthfi dituntut jaksa hukuman 10 tahun penjara sementara dalam kasus pencucian uang, mantan anggota Komisi I DPR itu dituntut 8 tahun penjara.
MA perberat vonis Luthfi PKS jadi 18 tahun, hak politik dicabut
Luthfi sebelumnya divonis 16 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi Jakarta dan denda Rp 1 miliar.
Advertisement
Rekomendasi