Kasus Alkes Banten, anak Atut mangkir dari pemeriksaan KPK

"Tidak hadir Andika, tidak ada pemberitahuan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.

Aryo Putranto Saptohutomo
Kasus Alkes Banten, anak Atut mangkir dari pemeriksaan KPK
Sidang Ratu Atut. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Andika Hazrumy, anak Ratu Atut Chosiyah hari ini ternyata tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, Andika juga tidak mengirimkan pemberitahuan kepada penyidik perihal alasan ketidakhadirannya."Tidak hadir Andika, tidak ada pemberitahuan," kata Johan kepada awak media dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/9).Johan tidak mengetahui kapan penyidik mengagendakan pemanggilan ulang Andika. Sebab menurut dia, anggota Dewan Perwakilan Daerah terpilih itu masih diperlukan kesaksiannya. "Dia baru dipanggil sekali," ujar Johan.Sejak 6 Januari, KPK menetapkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.Penyidik telah menemukan dua bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan kasus itu bisa ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah) selaku Gubernur Pemerintah Provinsi Banten dan TCW (Tubagus Chaeri Wardana) selaku Komisaris Utama PT BPP (Bali Pacific Pragama).

Ratu Atut dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Dari hasil perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi Alkes Banten, penyidik KPK juga menjerat Atut dengan pasal penerimaan komisi (gratifikasi).

Atut dijerat dengan pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Atut dijerat empat pasal itu karena diduga menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Gubernur Banten menerima sesuatu, atau memaksa meminta sesuatu, atau menerima potongan padahal diketahui atau patut diduga hal itu supaya dia melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, terkait dengan proyek alkes Banten.Nama Andika juga disebut-sebut menerima penyelewengan dana bantuan sosial Pemprov Banten. Andika membina tiga organisasi di Banten, yakni Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Banten, Taruna Siaga Bencana (Tagana) Provinsi Banten, dan Karang Taruna Provinsi Banten. Dana hibah yang diterima organisasi dengan sasaran pemuda karya ini seluruhnya Rp 10 miliar.Sementara istri Andika, Adde Rosi Khoirunnisa, memimpin tiga organisasi, yakni Himpunan Pendidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) Provinsi Banten, Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Banten, dan P2TP2A Provinsi Banten dengan total kucuran dana hibah Rp 5,6 miliar.

Rekomendasi