Polisi sita paspor milik salah satu WN Turki

Polisi masih memeriksa keterlibatan mereka terhadap jaringan teroris Santoso di Poso.

Yulistyo Pratomo
Oleh Yulistyo Pratomo - Reporter
Polisi sita paspor milik salah satu WN Turki
Paspor ISIS. ©Al Arabiya

Aparat Densus 88 Anti Teror menangkap empat warga negara Turki dan tiga warga Palu. Penangkapan itu berlangsung di wilayah Kabupaten Parigi Moutong saat hendak menuju Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.Dilansir Antara, Minggu (14/9), polisi juga menyita sebuah paspor milik salah satu warga Turki yang ditangkap. Paspor tersebut ditemukan di bangku penumpang mobil minibus yang ditumpangi para pelaku.Saat ini, keempatnya sudah dibawa menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Diduga, para warga negara asing tersebut merupakan anggota ISIS yang tengah mengembangkan jaringannya ke Indonesia."Semua yang berkaitan dengan keberadaan keempat WNA masih didalami dan dilakukan penyelidikan oleh Kadensus 88 AT Polri, dan Tim Penyidik Densus 88 AT Polri," tegas Kadiv Humas Mabes Polri Ronny F Sompie di Jakarta.Sebelumnya, aparat Densus 88 kemarin membekuk 7 orang terkait terorisme di Poso, Sulawesi Tengah. Empat orang diketahui berkewarganegaraan Turki dan tiga lainnya warga negara Indonesia (WNI).Informasi dari kepolisian, Minggu (14/9) menyebutkan, keempat WN Turki tersebut berencana bergabung dengan kelompok Santoso, buron teroris paling dicari di Poso. Mereka yakni A Basyit, A Bozoghlan, A Bayram dan A Zubaidan.

Rekomendasi