Bos PT KPI siap jalani sidang perdana

Rencananya sidang yang hanya akan membacakan dakwaan itu akan dimulai pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Aryo Putranto Saptohutomo
Bos PT KPI siap jalani sidang perdana
Ilustrasi Sidang. ©2014 Merdeka.com

Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, hari ini bakal menjalani sidang perdana dalam kasus suap kepada mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Menurut kuasa hukum Meris, Otto Hasibuan, kliennya sudah sangat siap menghadapi sidang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta."Meris sudah siap menghadapi persidangan lah," kata Otto kepada awak media melalui telepon seluler, Rabu (10/9) malam.Menurut Otto, sidang kliennya bakal digelar pukul 10.00 WIB. Menurut dia, Meris tidak melakukan persiapan khusus buat menjalani sidang perdana. Sebab dia menganggap tidak ada hal perlu dikhawatirkan."Besok kan hanya pembacaan dakwaan. Jadi bagaimana nanti saja kita lihat. Enggak ada yang istimewa saya lihat isi dakwaannya. Biasa saja saya lihat," ujar Otto.Dalam surat dakwaan Rudi Rubiandini, rangkaian tindak pidana Meris berawal pada 2013. Saat itu Presiden Komisaris PT Kaltim Parna Industri, Marihad Simbolon, menemui Rudi di kantor SKK Migas dan di tempat golf di Gunung Geulis, Bogor.Marihad, merupakan ayah Meris, mengeluh kepada Rudi soal tingginya formula harga bahan baku gas amoniak buat perusahaannya. Sebab saat itu perusahaan saingannya, PT Kaltim Pasific Amoniak, mendapat harga berbeda soal gas dari Bontang, Kalimantan Timur itu.Marihad yang saat ini kabarnya sudah sakit-sakitan lantas memerintahkan Meris mengurus permintaan penurunan formulasi harga gas kepada Rudi. Rekomendasi itu disampaikan kepada Rudi karena hanya SKK Migas berwenang mengajukan pengubahan sebelum diserahkan dan diteken oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik.Meris juga berkenalan dengan pelatih golf dan orang dekat Rudi, Deviardi. Supaya Rudi mau merekomendasikan penurunan harga gas amoniak buat PT KPI, dia mendekati dan melobi Deviardi. Pembicaraan keduanya melalui telepon seluler saat main belakang buat meminta rekomendasi itu berhasil disadap.Pada 17 Juli 2013, Meris mengontak Rudi melalui telepon seluler. Dalam percakapan itu, Meris meminta Rudi lekas memberikan pertimbangan penetapan surat penurunan formula harga gas Bontang ke Menteri Energi Jero Wacik. Nantinya surat itu akan dikawal Artha kalau sudah sampai di Kementerian EnergiGuna memuluskan permintaannya, Meris merogoh kocek USD 522,5 ribu buat menyogok Rudi. Duit itu diberikan melalui sopir Meris dan disampaikan kepada Deviardi di parkiran restoran cepat saji McDonald's, Kemang, Jakarta Selatan. Tetapi saat bersaksi dalam sidang Rudi beberapa waktu lalu, Meris menyangkal semuanya.Meris disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana dirubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi