Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, Mabes Polri mengambil alih dan melakukan penanganan terhadap AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka Harahap. Walaupun telah diambil alih, pihaknya tetap akan melakukan kesempatan terhadap Polda Kalbar untuk mendalami kasus ini."Mabes Polri saat ini mengambil alih dan dievaluasi," ujarnya di Mabes Polri, Selasa (9/9) malam.AKBP Idha dan Bripka Harahap saat ini menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim. Keduanya, digarap terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, juga akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik, disiplin dan profesi.Boy mengungkapkan, dalam pemeriksaan ini Bareskrim paling tidak hasil pemeriksaan akan diketahui dalam 1x24 jam. "Kemudian, akan dilakukan koordinasi penyidik (Mabes) dengan penyidik Polda Kalbar dan ada penentuan status selanjutnya terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan," jelasnya.Dia menambahkan, mengenai sanksi yang mungkin dikenakan kepada kedua anggota Polisi Polda Kalbar ini, masih belum dapat diketahui. Sebab sanksi hanya dapat diketahui setelah pemeriksaan yang dilakukan menemukan hasilnya."Sanksi akan dilihat dulu hukumannya apa kaitan disiplin atau pidana, kalau itu nanti akan masuk pada sistem hukum. Kita tak dapat bilang dia dihukum bagaimana. Kalau pelanggaran disiplin sifatnya kumulatif, karena disesuaikan dengan fakta pelanggaran yang dilakukan," tutup Boy.
Polri siapkan sanksi pidana bagi AKBP Idha dan Bripka Harahap
Polri juga mempersilakan Polda Kalbar untuk menyelidiki pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
Rekomendasi