Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sudah jauh-jauh hari menolak rekomendasi pembebasan bersyarat kepada mantan Bendahara Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya, dan terpidana kasus suap Dana Infrastruktur Pembangunan Daerah, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Rekomendasi itu diajukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, mereka tidak direkomendasikan bebas bersyarat karena salah satunya bukan justice collaborator (pelaku yang bekerja sama mengungkap kasus).Johan mengatakan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan HAM meminta rekomendasi pembebasan bersyarat atas lima terpidana. "Dirjen PAS Kemenkumham meminta rekomendasi untuk PB atas nama lima narapidana. Hartati Murdaya, Sumartono, Agung Purno Sarjono, I Nyoman Suisnaya dan Fahd El Fouz," tulis Johan melalui pesan singkat kepada awak media, Selasa (9/9).Menurut Johan, KPK tidak pernah merestui pembebasan bersyarat kelima terpidana kasus korupsi berbeda itu. Apalagi, lanjut dia, sejak proses penyidikan mereka tidak pernah ditetapkan sebagai justice collaborator."Atas surat tersebut KPK membalas pada 12 Agustus, yang intinya menolak atau tidak memberikan rekomendasi PB. Karena KPK tidak pernah menetapkan kelima narapidana itu sebagai JC," lanjut Johan.
KPK ogah restui pembebasan bersyarat Hartati dan Fahd A Rafiq
Mereka tidak direkomendasikan bebas bersyarat karena bukan justice collaborator.
Halaman Berikutnya
Tito Karnavian Sepakati Langkah Percepatan Pemulihan Pascabencana di Bener Meriah
Rekomendasi