Gubernur Riau Annas Maamun kembali jadi sorotan. Sebelumnya, gubernur berusia 74 tahun ini mengangkat anak dan sejumlah kerabatnya untuk menduduki posisi pejabat eselon III dan IV, April 2014 lalu. Apa yang dilakukan Annas sempat jadi protes LSM di Riau.Kini nama Annas kembali jadi sorotan. Wide Wirawaty (38), putri dari tokoh pendidikan Riau dan mantan anggota DPD RI Soemardi Thaher, melaporkan Annas ke Bareskrim Mabes Polri. Wide mengaku dirayu dan hendak dicabuli Annas saat berada di rumah pribadi sang gubernur.Soemardi Thaher orang terpandang di Riau. Dia mengaku malu dengan kasus yang menimpa anaknya. Tetapi Soemardi meminta hukum ditegakkan.Selain Wide, ternyata ada juga wanita lain yang mengaku pernah menjadi korban pelecehan gubernur Riau. Namun, wanita itu Dwi Siswati mengaku soal ini sudah diselesaikan dengan damai. Berikut ini ceritanya dirangkum merdeka.com:
Advertisement
Terjadi saat mengadu
Dwi Siswati merupakan mantan istri dari Ketua DPRD Kota Dumai. Dwi mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh Gubernur Riau Annas Maamun. Kejadian itu pada April 2014 di kediaman pribadi Annas Maamun di Jalan Belimbing, Pekanbaru.Dwi saat itu mengaku bertemu Annas untuk mengadukan masalah dengan suaminya yang nyaris terjadi perceraian, mengingat Annas berada satu partai dengan suaminya. Bukannya menerima pengaduan, tetapi menurut Dwi, Annas malah melakukan pelecehan seksual.Bersama tim kuasa hukum, Dwi membuat testimoni dan melayangkan somasi ke Annas selaku Gubernur. Surat somasi tersebut dikirimkan pengacara Dwi Siswati untuk dua alamat yang berbeda, yaitu ke Kantor Gubernur dan ke rumah pribadi Annas di Jalan Belimbing. Somasi tersebut tidak digubris oleh gubernur.
Advertisement
Dwi menyatakan sudah berdamai
Dwi Siswati, menyatakan telah berdamai dengan gubernur Riau Annas Maamun dalam kasus pelecehan seks lewat jalan musyawarah."Klien saya sudah membuat surat pernyataan menyelesaikan masalah ini secara musyawarah, sekaligus meminta maaf kepada Gubernur Riau Annas Maamun," kata kuasa hukum Dwi, Christofel Butarbutar, pada jumpa pers di Pekanbaru, Sabtu kemarin dikutip antara.Pada jumpa pers tersebut Dwi Siswati tidak ikut serta, dan kuasa hukumnya hanya menyerahkan bukti foto kopi surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai.Dwi Siswati merupakan mantan istri dari Ketua DPRD Kota Dumai, yang sebelumnya mengaku menjadi salah satu korban pelecehan seksual Gubernur Riau. Dwi sebelumnya menyatakan akan bersedia menjadi saksi untuk korban asusila lainnya, yakni Wide Widiastuty, yang kasusnya kini ditangani Mabes Polri.
Advertisement
Bantah ada imbalan uang
Pengacara Dwi Siswati, Christofel Butarbutar membantah penyelesaian masalah secara musyawarah tersebut dibarengi dengan pemberian uang ganti rugi dari Gubernur Riau kepada kliennya.Ia mengatakan kliennya memutuskan islah karena pertimbangan tak ingin masalah pribadinya tersebut dipolitisasi oleh pihak-pihak yang ingin memanfaatkan kondisinya."Upaya jalan musyawarah ini bukan karena ada imbalan duit. Ini semata-mata agar masalah ini tidak dipolitisasi pihak-pihak lain yang memanfaatkan masalah ini," katanya.Meski begitu, Christofel tidak membantah bahwa kliennya memang benar mengalami pelecehan seksual dari orang nomor satu di Provinsi Riau itu."Kita tak usah berbicara ke belakang lagi. Justru langkah kita saat ini untuk ke depan bagaimana masalah ini dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah," ujarnya.Dalam surat pernyataan itu juga dijelaskan bahwa Dwi Siswati tidak akan menempuh jalur hukum pidana maupun perdata dalam penyelesaian masalah tersebut, serta memohon maaf kepada Gubernur Riau Annas Maamun apabila masalah pribadinya itu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat."Dengan surat ini klien kami nantinya juga tidak akan lagi menjadi saksi korban dalam kasus lainnya," kata Chris.Ia menambahkan, surat perdamaian kliennya telah disampaikan ke Gubernur Riau Annas Maamun, namun belum dipastikan kapan kedua belah pihak akan dipertemukan."Kapan pertemuan perdamaian itu, masih akan difasilitasi. Yang jelas klien kami tidak akan membawa persoalan ini ke masalah hukum," katanya.