Sidang mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid digelar siang hari ini. Tanpa bertele-tele, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menghadirkan mantan Rektor UI, Gumilar Rusliwa Somantri, dalam sidang hari ini."Iya jadi saksi," kata Jaksa Supardi kepada awak media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/9).Menurut Jaksa Supardi, Gumilar adalah salah satu dari sepuluh saksi dihadirkan dalam sidang hari ini. Gumilar sudah hadir sejak pukul 13.00 WIB. Dia nampak mengenakan kemeja putih dan dasi coklat.Keterlibatan Gumilar dalam perkara diurai dengan gamblang dalam berkas dakwaan bekas anak buahnya, Tafsir Nurchamid. Menurut Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Supardi, menganggap kebijakan Gumilar dalam penggunaan uang menjadi pangkal perkara proyek pengadaan dan pemasangan teknologi informasi (TI) di perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011.Jaksa Supardi memaparkan pada 2010 Gumilar memimpin rapat penataan lingkungan kampus. Dalam pertemuan itu, Tafsir mengusulkan ada pengadaan dan pemasangan perangkat teknologi informasi di perpustakaan UI sudah direnovasi. Tetapi, anggarannya nihil.Alhasil, Gumilar mengambil keputusan dengan menyewakan salah satu ruangan di perpustakaan UI kepada Bank Nasional Indonesia 46, seharga Rp 50 miliar. Kemudian, guna memenuhi kebutuhan proyek TI UI, dia memerintahkan salah satu petinggi di kampus kuning, Donanta Dhaneswara, supaya duit sewa BNI 46 dipakai buat membiayai proyek. Donanta lantas menghubungi Tafsir menjabat sebagai Wakil Rektor II Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia."Keputusan itu diambil tanpa melalui proses revisi rencana kerja tahunan dan belum mendapat persetujuan Majelis Wali Amanat," kata Jaksa Supardi saat membacakan dakwaan Tafsir.Tafsir bersama-sama dengan Donanta Dhaneswara, Tjahjanto Budisatrio, Dedi Abdurahman Saleh, atas restu dari mantan Rektor UI, Gumilar Rusliwa Sumantri, juga disebut menetapkan pagu anggaran pengadaan dan pemasangan TI sepihak. Yakni sebesar Rp 50 miliar, dibagi dalam beberapa kategori. Antara lain pengadaan perangkat TI sebesar Rp 21 miliar, pemasangan TI Rp 21 miliar, pembayaran pajak proyek Rp 5 miliar, dan disimpan di kas UI Rp 3 miliar."Tetapi penetapan pagu anggaran itu tidak melalui proses revisi rencana kerja tahunan, tanpa persetujuan Majelis Wali Amanat, serta tidak didasarkan atas analisa kebutuhan kampus dan hanya berdasarkan perkiraan terdakwa," kata Jaksa Supardi.Tafsir juga kerap meminta panitia pengadaan Cahrizal Sumabrata, Afrizal, dan lainnya selalu mengarahkan PT Makara Mas supaya bisa menjadi pemenang pekerjaan proyek. Padahal sebenarnya perusahaan itu tidak memiliki kualifikasi dalam melaksanakan proyek pengadaan dan pemasangan TI. Alhasil, tambah Jaksa Supardi, PT Makara Mas menggunakan perusahaan bayangan bernama PT Netsindo Inter Buana buat mengikuti proses lelang dan menang."Terdakwa telah menyalahgunakan wewenang dengan meminta memenangkan perusahaan tertentu. Yakni mengarahkan pengadaan sebisa mungkin dilakukan PT Makara Mas, padahal penawarannya lebih mahal dari perusahaan lainnya." ujar Jaksa Supardi.Karena Makara Mas tidak memenuhi kualifikasi, akhirnya proses pengadaan dan pemasangan TI meleset dari target. Mereka ternyata membeli unit komputer personal merek Apple bukan dari pemasok utama. Apalagi, harganya juga sudah dinaikkan. Banyak barang-barang akhirnya tidak terpasang, atau terpasang dan berfungsi tapi tidak optimal. Karena mesti memperbaiki beberapa komputer tidak terpasang dengan baik, alhasil biaya pekerjaan pemasangan membengkak karena ada biaya tambahan buat memperbaiki. Duit itu ditagihkan ke UI.Dalam kasus ini, Jaksa Supardi menyebut negara merugi Rp 13 miliar. Tetapi, Makara Mas menikmati keuntungan lebih Rp 1,1 miliar dari proyek ini.Jaksa Supardi juga menyebut Gumilar menerima beberapa perangkat elektronik produk Apple Computer Inc., hasil korupsi dari Tafsir. Yakni sebuah komputer personal Apple dan satu unit komputer tablet iPad.
Eks rektor UI bersaksi dalam sidang korupsi perpustakaan Rp 50 M
Gumilar menerima komputer personal Apple dan satu unit komputer tablet iPad, hasil korupsi dari Tafsir.
Halaman Berikutnya
Usai Telusuri CCTV, Polisi Amankan Mahasiswa Terduga Pelaku Penembakan Balikpapan
Advertisement
Rekomendasi