Sengketa pemilu, DKPP akan putuskan perkara bersamaan dengan MK

"Keputusan dilakukan bersamaan supaya tidak saling mempengaruhi," kata Jimly.

Sri Wiyanti
Oleh Sri Wiyanti - Reporter
Sengketa pemilu, DKPP akan putuskan perkara bersamaan dengan MK
Sidang DKPP. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa keputusan yang akan dikeluarkan DKPP terkait dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu, berbeda dengan yang akan dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) soal sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)."Sidang DKPP ini memutuskan hal yang berbeda dengan Mahkamah Konstitusi," kata Jimly saat membuka sidang DKPP di Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (21/8).Namun, lantaran khawatir sidang DKPP akan mempengaruhi keputusan MK, maka keputusan DKPP dikeluarkan di waktu yang bersamaan dengan jawal MK mengeluarkan keputusan. "Keputusan dilakukan bersamaan supaya tidak saling mempengaruhi. Bersamaan bukan berarti menitnya sama," imbuh Jimly.Jimly menjelaskan bahwa semula DKPP berencana mengeluarkan putusan, usai MK mengeluarkan putusan. Namun, ternyata MK menyatakan bahwa keputusan akan dibacakan sore hari."Semula kami berencana mengeluarkan putusan sore hari. Tapi karena MK memutuskan jam 2, maka DKPP memutuskan jam 11 dengan asumsi keputusan MK sudah selesai tadi malam. Ini harus bareng supaya tidak saling mempengaruhi," ucap Jimly.Dari 16 putusan, DKPP akan membacakan 13 putusan yang mengintegrasikan semua putusan yang ada. 1 dari 16 putusan tersebut adalah putusan Pemilu Legislatif (pileg) yang tertunda. Putusan pileg ini menyangkut KPU Kabupaten Serang.Berikut keputusan yang akan dibacakan DKPP:

1. Putusan Bawaslu RI No. Pengaduan: 566/I-P/L-DKPP/2014.

2. Putusan Bawaslu RI dan KPU RI No. Pengaduan: 602/I-P/L-DKPP/2014.

3. Putusan Bawaslu RI No. 601/I-P/L-DKPP/2014.

4. Putusan KPU RI No. Pengaduan: 674/I-P/L-DKPP/2014.

5. Putusan KPU RI dan Bawaslu RI No. Pengaduan: 673/I-P/L-DKPP/2014.

6. Putusan KPU RI No. Pengaduan: 677/I-P/L-DKPP/2014.

7. Putusan KPU Prov DKI Jakarta, KPU Kota Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur No. Pengaduan: 645/I-P/L-DKPP/2014.

8. Putusan KPU Prov DKI Jakarta, KPU Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Barat, No. Pengaduan: 654/I-P/L-DKPP/2014.

9. Putusan KPU Prov Jawa Timur No. Pengaduan: 650/I-P/L-DKPP/2014.

10. Putusan Panwaslu Banyuwangi No. Pengaduan: 653/I-P/L-DKPP/2014.

11. Putusan Panwaslu Kab. Sukoharjo No. Pengaduan: 569/I-P/L-DKPP/2014.

12. Putusan KPU Dogiyai No. Pengaduan: 675/I-P/L-DKPP/2014.

13. Putusan KPU Kab. Halmahera Timur No. Pengaduan: 671/I-P/LDKPP/2014.

14. Putusan KPU Kota Surabaya No. Pengaduan: 678/I-P/L-DKPP/2014.

Rekomendasi