Jaksa nilai keberatan eks Warek UI kebablasan

Materi eksepsi mantan Wakil Rektor UI, Tafsir Nurchamid, dinilai terlampau jauh dan harus dibuktikan di persidangan.

Aryo Putranto Saptohutomo
Jaksa nilai keberatan eks Warek UI kebablasan
ilustrasi sidang tipikor. ©2013 Merdeka.com

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini membacakan tanggapan atas nota keberatan (eksepsi) diajukan oleh terdakwa kasus korupsi pengadaan teknologi informasi di perpustakaan Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid. Menurut jaksa, banyak bagian materi eksepsi mantan Wakil Rektor UI itu terlampau jauh dan mesti dibuktikan dalam persidangan.Menurut Jaksa, Adyantana Meru Herlambang, beberapa materi eksepsi Tafsir dianggap kebablasan. Seperti soal ketidakcermatan dakwaan ihwal faktor merugikan keuangan negara, objek UI sebagai Badan Hukum Milik Negara, dan penerimaan barang-barang diduga hasil korupsi. Dia menyatakan ketiga alasan itu mesti diuji dalam persidangan, dan bukan materi pokok eksepsi dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI itu."Keberatan diajukan terdakwa sudah memasuki materi perkara dan mesti dibuktikan dalam persidangan," kata Jaksa Adyantama saat membacakan tanggapan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (20/8).Maka dari itu, Jaksa Adyantama meminta supaya majelis hakim menolak seluruh eksepsi diajukan Tafsir. Dia juga memohon supaya surat dakwaan Tafsir dinyatakan sah dan dipakai buat menuntut dan membuktikan perkara hingga akhir.Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan menyatakan sidang bakal dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela.

Rekomendasi