Menteri Pemberdayaan Perempuan Linda Gumelar menyambut baik usulan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman untuk membahas lebih lanjut pelaksanaan PP No 61 Tahun 2014 soal aturan aborsi. Sutarman sebelumnya meminta pelaksanaan PP itu didiskusikan kepada seluruh komponen bangsa lantaran ada peraturan yang mengizinkan tindakan aborsi bagi wanita."Bagus usulan Pak Kapolri, dan memang ini kan nanti ada Permenkesnya setelah disusun PP ini. Pelaksanaannya diatur dalam Permenkes," ujar Linda di DPR, Jumat (15/8).Biasanya, kata Linda, sebelum diterbitkan Permenkes itu, akan dilakukan pembahasan lebih dulu dengan pihak-pihak terkait. Pelaksanaan PP itu tidak begitu serta langsung dilakukan dan diterapkan dengan penuh kehati-hatian."Kita tentu meyakini ada kehati-hatian bukan berarti semua digebah uyah, bisa dilakukan siapa saja, tidak. Yang berhak melakukan aborsi hanya wanita yang memiliki kondisi darurat dan korban perkosaan," jelasnya.Linda meyakini adanya PP ini melindungi korban perkosaan yang sampai hamil. Sebab, pihaknya sering menerima masukan dan laporan terkait korban perkosaan yang kemudian hamil.
Linda Gumelar yakin PP aborsi jaga korban perkosaan yang hamil
"Yang berhak melakukan aborsi hanya wanita yang memiliki kondisi darurat dan korban perkosaan," jelasnya.
Rekomendasi