Kuasa hukum, Syawaludin membela kliennya mantan wakil rektor Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurachmid sebagai terdakwa dalam penetapan anggaran instalasi sebesar Rp 50 miliar di perpustakaan UI.Syawaludin mengatakan, anggaran yang ditetapkan sendiri oleh kliennya dikarenakan adanya konflik di tubuh UI, bahkan krisis hubungan antara Majelis Wali Amanat (WMA) dengan rektor UI."Pada faktanya kalau pun rektor UI mengajukan suatu usulan kepada MWA pasti putusannya sangat lama," ujar kuasa hukum Tafsir, Syawaludin saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (13/8).Di tempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Supardi menuding Tafsir bersama Donanta Dhaneswara membuat dan menetapkan anggaran tersebut tidak melalui revisi Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT)."Untuk pengadaan interior perpustakaan berjumlah Rp21 miliar. Pengadaan dan instalasi infrastruktur IT perpustakaan sejumlah Rp21 miliar. Untuk pembayaran pajak (Ppn) sejumlah Rp5 miliar. Dan untuk disimpan dalam kas UI sejumlah Rp3 miliar," ujarnya.Dalam kasus ini Tafsir didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 serta Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.
Konflik berlarut-larut, wakil rektor UI bikin anggaran sendiri
Penetapan anggaran dilakukannya sendiri konflik yang terjadi antara Majelis Wali Amanat (WMA) dengan rektor UI.
Halaman Berikutnya
Usai Telusuri CCTV, Polisi Amankan Mahasiswa Terduga Pelaku Penembakan Balikpapan
Advertisement
Rekomendasi