Soal kotak suara, Agun sebut KPU gegabah tafsirkan surat MK

Menurut Agun, MK tidak memerintahkan untuk membuka kotak suara, melainkan menyiapkan barang bukti.

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
Soal kotak suara, Agun sebut KPU gegabah tafsirkan surat MK
Agun Gunanjar Sudarsa. ©2012 Merdeka.com

Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa menyatakan secara administrasi pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU melanggar ketentuan. Menurut Agun, surat MK yang menjadi pembelaan KPU bukan untuk membuka kotak suara, melainkan untuk mempersiapkan barang bukti."Ketika 25 Juli buat surat edaran, dia sudah lakukan pelanggaran, lalu mencari payung hukum dengan menindaklanjuti ketentuan MK , persiapkan alat bukti," kata Agun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/8).Agun menilai, KPU sudah gegabah menafsirkan perintah MK tersebut. MK , kata dia, tidak memerintahkan untuk membuka kotak suara, melainkan menyiapkan barang bukti."Dia menafsirkan secara gegabah karena MK benar membuat surat edaran, tapi yang dilakukan KPU melampaui, dia sangat gegabah dengan membuka harusnya dipersiapkan, sebatas persiapkan jadi dia membuka dia sudah melakukan pelanggaran," tegas dia.Namun politikus asal Golkar ini tak mau menyatakan apakah perbuatan KPU ini pidana atau tidak. Menurut dia, hal itu harus dilihat dulu sesuai UU yang berlaku."Apakah bisa dipidanakan, ini persoalan kemudian mungkin perlu lihat di UU," pungkasnya.

Rekomendasi