PP terkait aborsi untuk perlindungan korban perkosaan

Linda mengatakan selama ini pihaknya banyak mendapat laporan perempuan yang diperkosa hingga hamil.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
PP terkait aborsi untuk perlindungan korban perkosaan
Linda Gumelar. ©2013 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Menteri Pemberdayaan Perempuan Linda Gumelar setuju adanya aturan tindakan aborsi di dalam PP No. 61 Tahun 2014. Aturan tindakan aborsi itu justru membuat perlindungan bagi korban perkosaan.Linda mengatakan selama ini pihaknya banyak mendapat laporan perempuan yang diperkosa hingga hamil."Kita dapat banyak sekali info dari perempuan-perempuan korban perkosaan yang mereka itu traumanya cukup panjang, masih di bawah umur dan mereka tidak siap untuk punya anak," ujar Linda di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/8).Menurut Linda, bukan berarti tindakan aborsi bisa dilakukan sesuka hati tanpa ada syarat. Dalam PP ini tertulis jelas, yang dibolehkan aborsi hanya perempuan yang dalam dua kondisi darurat, yakni gangguan kesehatan dan korban perkosaan."Artinya memang ada peluang di situ yang diberikan PP itu, tentu itu melalui proses ya, dr keluarga, pihak kedokteran, tokoh masyarakat, kalau ingin melakukan aborsi itu. Jadi tidak semua aborsi dilakukan," ujarnya.Untuk pelaksanaan aborsi, kata Linda, itu akan lanjut diatur dalam Permenkes nanti. Dalam Permenkes ini juga akan diatur bagaimana pelaksanaan aborsi itu seperti di rumah sakit tertentu dan oleh tenaga ahli."Masih ada tahapan-tahapan permenkes yang akan dilakukan untuk bisa mengimplementasikan PP tersebut," ujarnya.Menurut Linda, PP ini sangat membantu bagi korban perkosaan. Sebab, banyak dari korban perkosaan yang hamil dan akhirnya trauma berat."Kalau dari sisi perempuan dan kesetaraan gender, saya kira ini adalah salah satu sikap pemerintah yang memberikan peluang bagi para korban-korban perkosaan yang masih di bawah umur dan trauma cukup berat," jelasnya.

Rekomendasi