Kasus korupsi bansos, KPK ancam panggil paksa Ramlan Comel

Ramlan bakal diperiksa sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara korupsi dana bansos Pemerintah Kota Bandung.

Aryo Putranto Saptohutomo
Kasus korupsi bansos, KPK ancam panggil paksa Ramlan Comel
Hakim Ramlan Comel dan Djodjo Johari jadi saksi. ©2014 Merdeka.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bandung, Ramlan Comel, pada Kamis pekan ini. Juru Bicara KPK Johan Budi, memperingatkan akan jemput paksa Ramlan bila mangkir lagi dari jadwal pemeriksaan."Soal tersangka kasus suap penanganan perkara Bansos Bandung, RC, akan diperiksa pada Kamis (14/8)," kata Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/8).Johan mengatakan, Ramlan bakal diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara korupsi dana bantuan sosial pada Pemerintah Kota Bandung. Dia dan bekas Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono, disebut menerima sogokan supaya menghilangkan nama mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, dan bekas Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi, pada amar putusan kasus itu. Tidak hanya itu, bahkan nilai kerugian negara pun diturunkan. Duit suap itu diberikan oleh Ketua Organisasi Gasibu Pajajaran sekaligus pengusaha perparkiran Toto Hutagalung. Sementara itu salah satu hakim mengadili perkara itu Jojo Johari, lolos dari jerat hukum karena tidak menerima sogokan.Jumat pekan lalu, KPK resmi menahan mantan Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Pasti Serefina Sinaga, di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah diperiksa sebagai tersangka. Dia dan bekas Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Sareh Wiyono, juga disebut menerima suap dari Toto saat jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara bansos.Namun, Johan mengaku belum tahu apakah Ramlan juga dijebloskan ke balik terali besi selepas pemeriksaan. "Belum tahu. Ini panggilan kedua. Kalau dia tidak mengindahkan akan dipanggil paksa," ujar Johan.

Rekomendasi