Awal terbongkarnya kasus polisi melakukan praktik pungli di Jembatan Comal, Divisi Profesi dan Pengamanan Internal (Dipropaminal) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) melakukan operasi tangkap tangan terhadap 2 polisi Satlantas Polres Pemalang yaitu Aipda Teguh Yuwono dan Briptu Darmawan AW.Dari hasil penelusuran merdeka.com di Mapolda Jateng didapatkan fakta bahwa kedua polisi ini (yang awalnya ditulis merdeka.com 3 orang tertangkap tangan) tidak bekerja sendirian. Divpropaminal Polda Jateng mendapatkan pengakuan bahwa sebanyak 10 polisi diduga terlibat dan melakukan praktik pungli di sekitar Jembatan Comal.Ke-10 polisi yang diduga melakukan pungutan liar di sekitar Jembatan Comal, Pemalang berasal dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Satuan Shabara (Satsabhara) Polres Pemalang, yakni:1. Aiptu Sujono (Padal Ru II/Kaurmintu Sat Lantas),
2. Aipda Teguh Yuwono (tertangkap tangan).
3. Bripka Wasroh.
4. Briptu Fuad A,
5. Briptu Heru Tri S
6. Briptu Susanto,
7. Briptu Darmawan AW, (tertangkap tangan) angt Regu II Sat Lantas Polres Pemalang. Kemudian terdapat 3 Satuan Sabhara yaitu:
8. Bripka PRW
9. Bripka MSB
10. Bripka BDYNamun 3 polisi dari Sabhara tidak terbukti melakukan pungutan liar. Kapolda Jateng Irjen Pol Noer Ali menyatakan sebanyak 7 anggota Polda Jateng berstatus sebagai pelanggaran disiplin bukan sebagai tersangka karena akan menjalani sidang etik internal di Mapolda Jateng di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah."Dari 10 polisi yang ditangkap tim Propam Jawa Tengah di Pemalang, tujuh orang di antaranya terbukti melakukan aksi pungli di Jembatan Comal. Untuk temuan itu, kita sedang mendalami apakah masih ada polisi lainnya yang terlibat apa tidak," ungkap Nur Ali, di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah Senin (11/8).Ketujuh polisi ini semuanya merupakan dari Satlantas Polres Pemalang. Sampai saat ini, Polda Jateng masih melakukan pemeriksaan pendalaman terhadap 7 polisi pelanggaran melakukan aksi pungli tersebut.