Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Gubernur non-aktif Banten, Ratu Atut Chosiyah , bakal digelar besok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Meski menyatakan pasrah, politikus Partai Golkar itu tetap tidak menerima bila jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menuntut hukuman maksimal kepadanya.Hal itu disampaikan oleh anggota tim kuasa hukum Atut, Tubagus Sukatma. Menurut dia, jika jaksa menuntut maksimal maka mereka menyatakan kecewa."Ya kami sangat menyesalkan, meskipun kami tidak dalam posisi menghindar karena itu sepenuhnya kewenangan Jaksa Penuntut Umum," tulis Sukatma melalui pesan singkat kepada merdeka.com, Minggu (10/8).Atut didakwa bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi , Muhammad Akil Mochtar , sebesar Rp 1 miliar melalui advokat Susi Tur Andayani. Sogokan itu diberikan supaya Akil memutuskan menerima gugatan pasangan calon bupati-wakil bupati Amir Hamzah dan Kasmin, serta memerintahkan pemungutan suara ulang dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten.Jaksa penuntut umum menyusun surat dakwaan Atut dalam bentuk subsideritas. Dakwaan primer, Atut dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara dakwaan subsider, Atut dijerat Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.Dakwaan tertinggi ada pada Pasal 6 ayat 1. Yaitu hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta. Bila jaksa menuntut hukuman paling tinggi buat Atut, Sukatma menyatakan bakal ngotot memperjuangkan keadilan buat kerabatnya itu."Klien kami akan berupaya memperoleh hak keadilan yang selama ini sudah dirugikan dengan penempatannya sebagai tersangka atau terdakwa," ujar Sukatma.
Atut kecewa jika dituntut hukuman maksimal
Dakwaan tertinggi ada pada Pasal 6 ayat 1. Yaitu hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Advertisement
Rekomendasi