Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru menyerahkan petikan putusan upaya banding yang diajukan terdakwa korupsi izin kehutanan dan suap PON, mantan gubernur Riau Rusli Zainal, ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dalam putusannya, majelis hakim PT Pekanbaru, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Riau tersebut.Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Hasan Basri, mengatakan petikan putusan majelis hakim PT Pekanbaru Nomor: 11/Tipikor/2014/PTR tersebut, diterima pihaknya pada Selasa (5/8) pagi."Petikan putusan tersebut ditandatangani majelis hakim PT Pekanbaru, yang diketuai Parlindungan Napitupulu, dan hakim anggota masing-masing Nelson Samosir dan KA Syukri," ujar Hasan.Dalam petikan putusan tersebut dinyatakan PT Pekanbaru menerima permintaan banding yang diajukan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). PT Pekanbaru memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru tanggal 12 Maret 2014, Nomor 50/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.PBR, yang dimohonkan banding sekadar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan tersebut.Sehingga amar selengkapnya menyatakan terdakwa HM Rusli Zainal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut."Oleh karenanya, PT Pekanbaru menjatuhkan vonis pidana selama 10 tahun, denda Rp 1 milyar subsider 6 bulan, dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,"terang Hasan.Seperti diketahui, pada Rabu (12/3) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru yang diketuai Bachtiar Sitompul, menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun terhadap terdakwa kasus korupsi suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) PON dan korupsi kehutanan, HM Rusli Zainal. Selain itu, Rusli juga dikenakan hukuman denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan masa kurungan.Dalam putusannya, majelis hakim menilai, Rusli Zainal terbukti melanggar 3 perkara yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.Dalam kasus kehutanan, Rusli Zainal dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan pertama, terdakwa dinilai melanggar hukum karena mengesahkan BKT-UPHHKHT. Pengesahan itu menyebabkan penebangan hutan alam dan merugikan negara Rp 265 miliar.Sementara dalam kasus suap PON, Rusli Zainal dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Terdakwa juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," lanjut Bachtiar.Pada perkara ini, Rusli terbukti memerintah pemberian suap ke anggota Pansus Lapangan Menembak PON Riau senilai Rp 900 juta. RZ juga dinilai memerintahkan pemberian suap Rp9 miliar ke Kahar Muzakkir dan Setya Novanto, anggota DPR RI. Perintah penyuapan itu dipercayakan Rusli Zainal ke mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas.Terakhir, terdakwa terbukti menerima uang Rp 500 juta dari PT Adhi Karya, sebagai pemulus penambahan anggaran PON dari Pemerintah Pusat senilai Rp 290 miliar. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut hukuman penjara selama 17 tahun, denda Rp 1 miliar, dan hak politik terdakwa dicabut.