Sidak Samsat, Ganjar usul calo SIM dan STNK dilegalkan

"Bisa tidak itu (calo) jadi biro jasa legal begitu. Setidaknya, tidak meresahkan masyarakat," kata Ganjar.

Parwito
Oleh Parwito - Reporter
Sidak Samsat, Ganjar usul calo SIM dan STNK dilegalkan
Ganjar Pranowo. ©2012 Merdeka.com

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengusulkan agar calo-calo yang berkeliaran dan terkesan semrawut di beberapa Samsat di Jateng dilegalkan.Para calo ini bisa dihimpun di dalam satu lembaga biro jasa untuk membantu pengurusan dokumen kendaraan masyarakat baik berupa Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan lainnya.Dengan adanya pendirian biro jasa secara resmi, maka pengurusan dokumen-dokumen terkait izin berkendara itu akan berbiaya resmi dengan tanda terima jelas. Sebelumnya, pemerintah harus membuat payung hukum untuk mengatur regulasinya secara jelas dan gamblang aturan mainnya.

Ikuti berita Ganjar Pranowo di Liputan6.com"Kalau bisa dilegalkan tidak apa-apa, bisa tidak itu jadi biro jasa legal begitu. Setidaknya, tidak meresahkan masyarakat," kata Ganjar di sela-sela sidaknya di Kantor Samsat Temanggung Jalan Suwardi Muwardi, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah Selasa (5/8).Sidak Ganjar yang dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB itu bertujuan untuk mengetahui apakah operasional Samsat sesuai regulasi dan memudahkan masyarakat. Dari sidak sekitar setengah jam, Ganjar tidak menemukan keluhan-keluhan dari beberapa warga masyarakat sekitar Temanggung tentang isu adanya pungutan liar (pungli) yang meresahkan.Bahkan rata-rata warga yang ditanya mengaku pembayaran pajak kendaraan dan pengurusan perpanjangan STNK sangat mudah dan cepat dalam prosesnya."Saya banyak dapat laporan soal pungli di Samsat. Terutama dalam pengurusan uji kir di mana dilaporkan banyak biaya-biaya tak resmi. Tapi di sini (Temanggung) tadi belum menemukan itu," ujarnya.Ganjar menambahkan, menurut dia Samsat kini harus bebas dari pungli. Apalagi sampai pungli yang meresahkan warga masyarakat sebagai konsumen. Pemprov Jateng ke depan akan membuat perjanjian kerja sama atau memorandum of understanding (MOU) dengan Polda Jateng untuk bersama-sama membersihkan pungli di Samsat."Jika memungkinkan, biaya-biaya dalam uji kir dimasukkan dalam biaya resmi yang uangnya masuk sebagai kas daerah. Saya sudah bicara dengan Pak Kapolda dan Wakapolda, beliau setuju. Biaya kalau mau dilegalkan bisa saja dengan payung hukum. Asal semua transparan," ujarnya.

Rekomendasi