Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng, tidak rela divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Andi merasa tidak pernah menerima uang dari rekanan proyek sebesar Rp 4 miliar dan USD 550 ribu melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel.
Andi lantas berkeras seharusnya bukan dia yang dihukum dalam kasus ini. Secara tidak langsung, dia justru menginginkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Choel.
"Dalam perkara pidana, ya siapa yang berbuat yang bertanggung jawab. Tidak bisa adiknya berbuat, lalu dia bertanggung jawab," kata Andi kepada awak media selepas sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7).
Andi juga merasa alasannya dikuatkan oleh putusan hakim. Dia merasa hal itu tidak terbukti.
"Ini juga bisa kita lihat. Tuntutan jaksa yang menyebutkan, dengan merangkai cerita, kemudian saya menerima melalui ini itu, tidak terbukti," sambung Andi.
Namun saat didesak apakah dia ingin Choel segera diseret ke proses penyidikan, Andi tidak menjawab dengan jelas. "Ya sekali lagi saya mengatakan, siapa yang berbuat, yang bertanggung jawab," jawab Andi.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Haswandi mengatakan Andi terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri melalui Andi Zulkarnaen Anwar alias Choel Mallarangeng sebesar Rp 4 miliar dan USD 550 ribu. Duit itu diberikan bertahap sebanyak empat kali oleh pihak berbeda. Yakni USD 550 ribu diterima Choel Mallarangeng di rumahnya dari Deddy Kusdinar, Rp 2 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng di kantornya dari PT Global Daya Manunggal (GDM), Rp 1,5 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng dari PT GDM melalui Wafid Muharram, terakhir Rp 500 juta diterima oleh Choel Mallarangeng dari PT GDM melalui staf ahli Menpora, Muhammad Fakhruddin.