Divonis 4 tahun, Andi Mallarangeng ajukan banding

"Saya merasa hal itu belum memenuhi rasa keadilan saya. Karena itu saya menyatakan untuk banding," kata Andi.

Aryo Putranto Saptohutomo
Divonis 4 tahun, Andi Mallarangeng ajukan banding
Sidang tuntutan Andi Mallarangeng. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng. Tetapi, Andi mengaku tidak puas atas putusan itu."Saya mengerti dengan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Namun saya merasa hal itu belum memenuhi rasa keadilan saya. Karena itu saya menyatakan untuk banding," kata Andi selepas mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7).Tim penasihat hukum Andi sepakat dengan keputusan kliennya. Sementara tim jaksa penuntut umum mengatakan masih pikir-pikir.Hakim menyatakan mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu terbukti mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa dalam pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Desa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri, korporasi, dan atau orang lainHakim juga mengganjar Andi dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, maka dia harus menggantinya dengan hukuman kurungan selama dua bulan.Pertimbangan memberatkan Andi adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Sementara pertimbangan meringankan adalah sopan selama masa persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, pernah mendapat bintang jasa utama dari pemerintah, dan belum menikmati hasil dari perbuatannya.Hakim menyatakan perbuatan Andi terbukti dalam dakwaan alternatif kedua. Yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.Menurut Hakim Haswandi, Andi bersama-sama dengan Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Mochammad Noor, Machfud Suroso, Wafid Muharam, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng, Muhammad Fakhrudin, Lisa Lukitawati Isa, dan Muhammad Arifin antara Oktober 2009 sampai Desember 2011 secara melawan hukum mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan proyek P3SON Hambalang.Pengadaan itu meliputi Jasa Konsultan Perencanaan, Pengadaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi, dan Pengadaan Jasa Konstruksi buat memenangkan perusahaan tertentu. Akibat perbuatannya negara merugi hingga Rp 464,391 miliar.Selanjutnya, Hakim Haswandi mengatakan, Andi terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri melalui Andi Zulkarnaen Anwar alias Choel Mallarangeng sebesar Rp 4 miliar dan USD 550 ribu. Duit itu diberikan bertahap sebanyak empat kali oleh pihak berbeda. Yakni USD 550 ribu diterima Choel Mallarangeng di rumahnya dari Deddy Kusdinar, Rp 2 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng di kantornya dari PT Global Daya Manunggal (GDM), Rp 1,5 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng dari PT GDM melalui Wafid Muharram, terakhir Rp 500 juta diterima oleh Choel Mallarangeng dari PT GDM melalui staf ahli Menpora, Muhammad Fakhruddin.

Rekomendasi