Hakim beda pendapat,ngotot seret Sri Mulyani dalam kasus Century

Anas Mustakim beranggapan, peran Sri Mulyani tidak dapat dipisahkan dalam kasus Century.

Aryo Putranto Saptohutomo
Hakim beda pendapat,ngotot seret Sri Mulyani dalam kasus Century
Sri Mulyani. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Majelis hakim dalam menangani perkara terdakwa Budi Mulya dalam kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik berbeda pendapat dalam pengambilan keputusan. Perbedaan itu dibacakan dalam pertimbangan amar putusan Budi, dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/7).Hakim mengajukan perbedaan pendapat (dissenting opinion) adalah Hakim Anggota II, Anas Mustakim. Dia menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak sah lantaran tidak lengkap.Menurut Hakim Anas, kelalaian jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah tidak mencantumkan nama mantan Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilisasi Sistem Keuangan, Sri Mulyani, dalam rumusan dakwaan. Padahal menurut dia, justru peran petinggi Bank Dunia itu tidak dapat dipisahkan dalam pengambilan keputusan pengucuran penyertaan modal sementara sebesar Rp 6,7 triliun."Peran Sri Mulyani sebagai Ketua KSSK, Boediono selaku Anggota KSSK, dan Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK tidak dapat dipisahkan dalam pengambilan keputusan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pengucuran penyertaan modal sementara," kata Hakim Anas.Hakim Anas memaparkan, dengan tidak mencantumkan nama dan peran Sri Mulyani dalam rumusan perbuatan pidana dilakukan bersama-sama dengan seperti dalam uraian pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, maka dengan sendirinya dakwaan Budi Mulya kabur (obscuurlibel). Karena dia beralasan, perbuatan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pengucuran penyertaan modal sementara tidak bisa dibebankan hanya kepada Budi Mulya."Keputusan itu diambil dalam forum KSSK dan tidak bisa dilimpahkan perbuatan pidananya hanya kepada terdakwa," lanjut Hakim Anas.

Rekomendasi