Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) melaporkan Lembaga Survei Nasional (LSN) ke Bareskrim Mabes Polri pada Sabtu, 12 Juli 2014. Tuduhannya, LSN dianggap telah melakukan kebohongan publik dengan melakukan kegiatan quick count pilpres 2014 yang tidak benar dan bermasalah.Dilaporkan PBHI, LSN membela diri. Menurut peneliti senior LSN Ikhsan Rosisi, tuduhan PBHI tersebut sama sekali tidak beralasan. "Bahwa apa yang dituduhkan PBHI itu sama sekali tidak benar dan tidak beralasan," kata Ikhsan dalam rilis yang diterima merdeka.com, Selasa (15/7).Menurut Ikhsan, LSN melakukan quick count Pilpres 9 Juli 2014 karena diundang oleh tvOne sehingga pihak tvOne-lah yang bertanggung jawab atas publikasi hasil quick count LSN."Tidak benar LSN melakukan kebohongan publik berupa penayangan hasil quick count yang tidak akurat di Global TV/RCTI. Satu-satunya hasil quick count LSN yang benar adalah yang ditayangkan oleh tvOne, bukan media lain karena LSN tidak bekerja sama dengan media lain selain tvOne," paparnya.Selain itu, imbuh Ikhsan, quick count yang dilaksanakan LSN benar-benar telah dilakukan secara obyektif dan berpijak pada kaidah dan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah."Adapun untuk menangani hal-hal konsekuensi hukum yang timbul karena laporan yang dilakukan oleh PBHI tersebut kami telah menunjuk Hinea IP Pandjaitan sebagai kuasa hukum kami.""Selanjutnya, segala hal yang berkaitan dengan masalah hukum tersebut, semua pihak yang berkepentingan dapat berhubungan dengan kuasa hukum kami," tutup Ikhsan.
Dilaporkan PBHI ke Mabes Polri, LSN membela diri
Menurut Ikhsan, LSN melakukan quick count Pilpres 9 Juli 2014 karena diundang oleh tvOne.
Rekomendasi