Pegawai Bank Mandiri diperiksa dalam kasus Waryono Karno

KPK menetapkan Waryono Karyo sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Kementerian ESDM.

Aryo Putranto Saptohutomo
Pegawai Bank Mandiri diperiksa dalam kasus Waryono Karno
Waryono Karno diperiksa KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut kasus dugaan rasuah penggunaan anggaran di Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Hari ini, dua pegawai swasta turut diperiksa sebagai saksi.Kedua saksi itu adalah karyawan PT Binakarsa Swadaya bernama Widodo, dan Karyawan Bank Mandiri cabang Jakarta Thamrin Nine, Haris Darmawan."Saksi Widodo dan Haris Darmawan diperiksa untuk tersangka WK," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Priharsa Nugraha , melalui pesan singkat, Selasa (1/7).KPK menetapkan Waryono Karyo sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Lembaga antikorupsi itu menyatakan penyidik menemukan bukti kuat anak buah Menteri ESDM, Jero Wacik , itu melakukan korupsi berdasarkan pengembangan dari kasus suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas.Sprindik Waryono diteken sejak 9 Januari. Waryono dijerat dengan pasal 12 B dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Dalam berkas Rudi Rubiandini disebutkan dia pernah memberikan uang sebesar USD 150 ribu ke Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karyo. Duit itu diterima Rudi secara bertahap dari Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas, Gerhard Marten Rumeser pada awal Juni 2013. Selanjutnya uang itu diserahkan Rudi ke pejabat Kementerian ESDM, Waryono Karyo. Waryono diketahui sudah pensiun sejak Desember 2013, setelah mengabdi selama 41 tahun di Kementerian ESDM.Kemudian, KPK juga menjerat Waryono dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana pada Kesetjenan Kementerian ESDM.Dugaan korupsi dilakukan Waryono adalah menggelembungkan dan menyelewengkan penggunaan anggaran dalam beberapa proyek pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal ESDM pada 2012. Antara lain Kegiatan Sosialisasi Energi dan ESDM, Sosialisasi Hemat Energi, dan perawatan kantor Setjen Kementerian ESDM. Total penggunaan anggaran pada saat itu adalah Rp 25 miliar. KPK menaksir kerugian negara sebesar Rp 9,8 miliar.KPK menjerat Waryono dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KPK juga membidik pihak lain yang ditengarai turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana itu. Hal itu terbukti dari pengenaan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Rekomendasi