Industri rokok wajib muat gambar dampak merokok

Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 itu berlaku mulai 24 Juni besok.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Industri rokok wajib muat gambar dampak merokok
Petugas menunjukkan rokok yang telah memuat gambar peringatan dampak merokok di gerai Seven Eleven Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (23/6). Mulai 24 Juni, sesuai dengan isi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, pemerintah mewajibkan industri rokok untuk mencantumkan satu dari lima pesan gambar peringatan merokok di setiap bungkus produknya. ©2014 merdeka.com/arie basuki
Rekomendasi