Kasus Bupati Bogor, KPK periksa 2 staf pribadi bos Sentul City

Selain keduanya, penyidik juga memanggil Direktur PT Briliant Perdana Sakti, Suwito.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
Kasus Bupati Bogor, KPK periksa 2 staf pribadi bos Sentul City
Rahmat Yasin ditahan KPK. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Penyidik KPK terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Kali ini penyidik menggali keterangan dari dua staf pribadi Bos Sentul City, Cahyadi Kumala.

Dua staf pribadi itu adalah; Dian Purwheny dan Roselly Tjung. Keduanya telah dicegah atas kasus ini.

"Keduanya diperiksa untuk tersangka YY (Yohan Yap)," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (19/6).

Selain keduanya, penyidik juga memanggil Direktur PT Briliant Perdana Sakti, Suwito. Yohan Yap sendiri diperiksa sebagai tersangka.

Kasus ini berawal dari tangkap tangan Bupati Bogor Rahmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor, M Zairin dan pegawai PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Francis Xaverius Yohan Yap. Diduga Rachmat menerima suap terkait tukar menukar kawasan ahli fungsi hutan senilai Rp 1,5 miliar dari nilai suap Rp 4,5 miliar.

Uang tersebut diduga diberikan agar PT BJA mendapatkan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan lindung seluas 2.754 hektare (ha) dari Rachmat Yasin. PT BJA sendiri merupakan perusahaan yang 75 persen sahamnya dimiliki oleh PT Sentul City Tbk.

Rekomendasi