Anak bos Sentul City mangkir dari panggilan KPK

Meski telah mangkir, Daniel berjanji akan memenuhi panggilan berikutnya.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
Anak bos Sentul City mangkir dari panggilan KPK
Sentul city. wordpress.com

Putra Bos Sentul City Cahyadi Kumala, Daniel Otto Kumala lagi-lagi mangkir pemanggilan kedua yang dilakukan KPK. Seharusnya, Daniel akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus suap perizinan kawasan alih fungsi hutan Bogor, hari ini.Tak seperti biasanya, jika pihak yang dipanggil telah dua kali mangkir, KPK segera melakukan upaya paksa agar yang bersangkutan memenuhi panggilan. Namun tidak bagi Daniel, bahkan Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyebut Daniel telah berjanji akan memenuhi panggilan selanjutnya."Saksi Daniel ada pemberitahuan, dia tidak bisa hadir hari ini tapi berjanji akan hadir panggilan berikutnya," ujar Johan, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/6).Sementara itu, ayahnya, Cahyadi Kumala alias Sui Teng tidak hadir lantaran masih sakit."Kalau Cahyadi Kumala masih sakit, ada keterangannya," jelas Johan.Keduanya hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk tersangka Yohan Yap. Yohan Yap merupakan anak buah Cahyadi Kumala di PT Bukit Jonggol Asri. Cahyadi sendiri tercatat sebagai Presiden Direktur PT Sentul City dan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri.Diketahui, Cahyadi dan anaknya, Daniel dicegah oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Selain mereka, anak buah Cahyadi yakni, Robin Zulkarnaen, Teuteung Rosita dan Heru Tandaputra serta Direktur PT Bumi Jonggol Asri Haryadi Kumala juga dicegah.Johan memastikan jika Daniel pada panggilan berikutnya tidak hadir dan ada pemberitahuan lagi, pihaknya bisa melakukan upaya paksa."Iya (upaya paksa), kalau tidak ada pemberitahuan," ujarnya.Kasus ini terungkap dengan ditangkapnya Bupati Bogor Rahmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor, M Zairin dan pegawai PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Francis Xaverius Yohan Yap. Diduga Rachmat menerima suap terkait tukar menukar kawasan ahli fungsi hutan senilai Rp 1,5 miliar dari nilai suap Rp 4,5 miliar.

Rekomendasi