Kasus keterangan palsu, ajudan Rusli Zainal dituntut 9 tahun

Selain penjara, Said Faisal didenda Rp 350 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Abdullah Sani
Oleh Abdullah Sani - Reporter
Kasus keterangan palsu, ajudan Rusli Zainal dituntut 9 tahun
Said Faisal ditahan KPK. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Said Faisal Muchlis alias Hendra (32), mantan ajudan Gubernur Riau HM Rusli Zainal saat menjabat tahun lalu, dituntut hukuman 9 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/6) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Jaksa menilai, Said Faisal terbukti memberikan keterangan palsu saat bersaksi dalam kasus suap Revisi Peraturan Daerah (Perda)  Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII dengan terdakwa HM Rusli Zainal, 5 Februari lalu.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andi Suharlis SH dan kawan-kawan di hadapan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yang diketuai I Ketut Suarta, Kamis (12/6). Selain penjara, Said Faisal didenda Rp 350 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa dalam amar tuntutan setebal 215 halaman menjerat Said Faisal dengan pasal  12 huruf a jo Pasal 15 dan Pasal 22 Jo Pasal 35 Undang-undang (UU) RI no 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana.

Jaksa menilai, Said Faisal berbohong di persidangan kalau dirinya tidak menerima uang Rp 500 juta dari sopir PT Adhi Karya, Nasapwir, pada 24 Februari 2012 untuk diserahkan pada Rusli Zainal. Padahal di persidangan, Nasapwir menyatakan memberikan uang pada Said Faisal di kediaman gubernur di Jalan Petala Bumi.

Said Faisal juga mengatakan tidak pernah melakukan komunikasi dengan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, Lukman Abbas. Keterangan itu bertentangan dengan pengakuan Lukman Abbas yang menyebutkan berulang kali berkomunikasi dengan Said Faisal sebelum penyerahan uang.

Jaksa memutar rekaman percakapan telepon Said Faisal dan Lukman. Nomor dan suara di telepon itu diakui Lukman adalah dirinya dan Said Faisal. Bahkan saksi ahli forensik menyatakan suara di rekaman itu identik 90 persen dengan suara Lukman Abbas dan Said Faisal.

"Hal memberatkan hukuman, perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, bertentangan dengan hukum dan terdakwa tidak kooperatif di persidangan. Hal meringankan terdakwa sopan. Memiliki tanggungan keluarga  dan masih muda," ujar penuntut umum.

Mendengar tuntutan itu, raut wajah Said Faisal yang awalnya tenang berubah tegang. Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Kantor Gubernur Riau tersebut lalu berkoordinasi dengan penasehat hukumnya tentang langkah hukum yang akan dilakukan.

"Atas tuntutan tersebut, kami mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis. Pledoi penasehat hukum dan pembelaan pribadi terdakwa," tutur penasehat hukum Said Faisal.

Rekomendasi