Diperiksa KPK, Ignatius Mulyono ngaku tak kenal Machfud Suroso

Ignatius diperiksa lagi dalam kasus dugaan korupsi dalam pembangunan sarana/prasarana olahraga di Hambalang.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
Diperiksa KPK, Ignatius Mulyono ngaku tak kenal Machfud Suroso
Ignatius Mulyono. ©2012 Merdeka.com

Anggota Komisi II DPR Ignatius Mulyono hari ini kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ignatius diperiksa lagi dalam kasus dugaan korupsi dalam pembangunan sarana/prasarana olahraga di Hambalang.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MS (Machfud Suroso)," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (11/6).

Ignatius sendiri telah hadir sejak pagi tadi ke markas pemberantasan korupsi di Jakarta. Namun, saat ditanyakan seputar pemeriksaanya ini, Ignatius mengaku tidak mengenal Mahfud.

"Sama Pak Mahfud, saya ndak kenal," singkatnya.

Ini merupakan pemeriksaan kesekian kalinya bagi Ignatius dalam kasus yang banyak menyeret tersangka. Dugaan peran Ignatius yakni terkait kepengurusan sertifikat tanah Hambalang.

Namun, Ignatius berkelit atas dugaan tersebut, dan menyebut dirinya hanya diminta Anas Urbaningrum untuk menghubungi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dulu dijabat oleh Joyo Winoto.

Menurut Ignatius, Anas menghubunginya untuk mengurus sertifikas Hambalang. Anas juga meminta dirinya untuk menghubungi Managam Manurung, selaku Sekretaris Utama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Plt Deputi II.

Surat-surat terkait tanah Hambalang itu kemudian dia serahkan ke M Nazaruddin selaku Bendahara Umum Partai Demokrat. Setelah itu, Ignatius tidak tahu apa-apa.

Diketahui, KPK menetapkan Machfud Suroso sebagai tersangka ke-4 dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Mahfud ditetapkan setelah Anas menjadi tersangka penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang.

Machfud adalah Direktur PT Dutasari Citralaras di mana istri Anas, Athiyya Laila, sempat menjadi komisarisnya. Perusahaan itu adalah subkontraktor di proyek Hambalang. Athiyya diduga juga memiliki saham di perusahaan itu.

Rekomendasi