Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi I DPR Hayono Isman. Anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Partai Demokrat itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syahrul R Sampoernajaya dalam kasus dugaan TPPU.
"Terkait sejumlah dana sebesar Rp 50 juta," ujarnya, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/6).
Namun, Hayono enggan menjelaskan secara detail soal dana tersebut. Hayono hanya menegaskan tidak menerima uang tersebut.
"Tidak diberikan ke saya. Yang dia bagaimana ya menjelaskannya? Pokoknya lebih jelas tanyakanlah ke KPK. Dananya Rp 50 juta, tidak besar namun sekali lagi satu rupiahpun bagi KPK itu penting kalau itu terkait dengan korupsi," ungkapnya.
Hayono mengaku mengenal tersangka Syahrul sejak 1981. Namun, politisi Demokrat itu tidak sering berhubungan ataupun bertemu.
"Sejak itu belum pernah bertemu atau berhubungan, jadi itu informasi yang saya bisa berikan," ujarnya.
Hayono sekali lagi menegaskan uang sebesar Rp 50 juta itu tidak diberikan kepadanya apalagi digunakan. "Saya tidak tahu untuk apa Rp 50 jutanya, tapi itu sebaiknya biar KPK yang menjelaskan. sekali lagi dana itu tidak digunakan untuk saya dan tidak ada kaitan dengan tugas saya sebagai pengusaha dan anggota DPR," pungkasnya.