Menteri Pertanian Suswono mengakui menerima uang dari Bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan.Suswono mengaku mendapatkan uang itu saat masih menjabat sebagai Anggota Komisi IV DPR . Uang itu diterimanya dari Ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faisal yang memberitahukan bahwa uang itu merupakan hasil proyek SKRT di Kementerian Kehutanan.Namun, dia mengaku uang itu sudah dikembalikan ke KPK . Bahkan, politikus PKS itu mengaku sudah sering menyerahkan sejumlah benda atau uang yang masuk sebagai gratifikasi kepada KPK .Suswono mengungkap saat penyerahan uang itu ke KPK tak seheboh pemberian gitar bass Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dari personel band Metallica kepada KPK ."Cuma cara penyerahan saya tidak heboh, tidak kaya penyerahan gitar (Jokowi)," kata Suswono di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/6).Suswono menuturkan penyerahan dugaan gratifikasi sudah menjadi kewajiban bagi setiap penyelenggara negara. Hal ini sesuai dengan imbauan dari KPK ."Perintah partai pun selama ini sewaktu saya jadi anggota DPR harus ditolak dan itu kami lakukan penolakan itu. Saran pimpinan KPK sebaiknya diterima tetapi diserahkan ke KPK sebagai gratifikasi," katanya.
Suswono bandingkan gratifikasi dirinya dengan gitar bass Jokowi
Di depan hakim, Mentan Suswono mengaku pernah menerima uang dari Anggoro saat menjadi anggota Komisi IV DPR.
Rekomendasi