Tim pengacara tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta, Udar Pristono melaporkan Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke Mabes Polri.Tim pengacara Udar Pristono yang tergabung dalam Eggi Sudjana & Partners Advocates melaporkan Ahok atas pelanggaran pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik) dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008, pasal 27 ayat (3) dan (4) ke Badan Reserse Kriminal Polri.Pria yang akrab disapa Ahok ini menanggapi santai aksi pelaporan yang melibatkan dirinya tersebut. Ahok mengatakan siap menjalani proses hukum apabila memang harus dijalani."Mereka pengacara kan, ya proses hukum saja. Kalau polisi panggil ya panggil, kenapa mesti pusing kan. Kecuali lawan preman, preman juga tukang pukul dulu. Mereka kan pengacara, kalau pengacara kan debat hukum, kalau mau bertinju tangan saya lagi sakit," kata Ahok di Gedung Balaikota Jakarta, Senin (2/6).Sebelumnya, tim kuasa hukum Udar Pristono, Hasan Basri dan Razman Arief mendatangi kantor Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sekitar pukul 12.30 WIB.Tim Kuasa Hukum Udar Pristono memaksa masuk ke dalam ruang kantor Ahok. Sementara Ahok masih mengadakan rapat. "Bapak masih ada rapat. Kalau mau tunggu silahkan," kata asisten Ahok, Sakti, Senin (26/5).Razman Arief menanggapi dengan emosi. "Ini lebih penting ketimbang urusan Ahok. Kalau warga negara Indonesia dihina saja presiden harus bertanggung jawab," ucap Razman.Razman menegaskan bahwa niat tim kuasa hukum mendatangi Ahok adalah untuk mengklarifikasi ucapan Ahok sebelumnya. "Ahok bilang 'Kalau mau cari ribut saya demen', apa yang dia maksud dengan demen, kita mau dengar penjelasannya," cakap Razman.
Ahok santai dilaporkan pengacara Udar ke Mabes Polri
"Mereka kan pengacara, kalau pengacara kan debat hukum, kalau mau bertinju tangan saya lagi sakit," kata Ahok.
Rekomendasi