Tim pengacara Udar Pristono membuktikan ancamannya melaporkan Wakil Gubernur Basuki T Purnama (Ahok) ke Bareskrim Polri. Laporan yang dilayangkan para pengacara dari kantor Eggi Sudjana ini karena mereka merasa terhina oleh pernyataan Ahok terkait kasus bus Transjakarta."Awalnya kita mau klarifikasi omongan dia yang bilang gila. Kita sebagai pengacara, pengacara itu profesi terhormat dicerca dikatakan gila itu kan sesuatu yang tidak pantas," kata pengacara Udar, Hasan Basri di Bareskrim Polri, Senin (2/6).Menurut Hasan, mereka telah memberikan waktu agar Ahok mau meminta maaf, tetapi tidak menghiraukannya. Sebelumnya, para pengacara ini juga sudah datang ke Balai Kota untuk bertemu dan meminta klarifikasi kepada Ahok, tetapi lagi-lagi ditolak."Kita ingin konfirmasi tapi enggak mau ditemui, Ahok hanya besar ngomong, kita beri waktu 3x24 jam untuk meminta maaf Ahok malah mengatakan masih bersyukur dilaporin ke Kejagung bukan KPK. Ahok nambah musuh terus," tambah pengacara lainnya Razman Arif.Atas tindakan Ahok yang dinilai arogan, para pengacara ini akan melaporkan Ahok dengan tuduhan pencemaran nama baik dan UU ITE pasal 27 ayat 3 dan 4."Kita meminta aparat selidiki ada indikasi pelanggaran UU ITE dan penghinaan. Dengan niat tulus kita berharap kasus ini bisa diselesaikan," tandas Hasan.
Dikatai gila, pengacara Udar laporkan Ahok ke Mabes Polri
"Kita meminta aparat selidiki ada indikasi pelanggaran UU ITE dan penghinaan," kata Hasan Basri.
Rekomendasi