Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) hari ini menuntut Komisaris PT Bali Pasific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, dengan pidana penjara selama sepuluh tahun. Jaksa menganggap adik Gubernur non-aktif Banten, Ratu Atut Chosiyah , itu terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi , Akil Mochtar , sebesar Rp 8,5 miliar terkait urusan dua sengketa pemilihan kepala daerah di MK, yakni Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten."Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana Chasan alias Wawan, dengan pidana penjara selama sepuluh tahun. Dikurangkan dari masa tahanan yang telah dijalankan," kata Jaksa saat membacakan berkas tuntutan Wawan, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (26/5).Jaksa juga menuntut Wawan dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Jika tidak dibayar maka dia harus menjalani hukuman kurungan selama tiga bulan.Berkas tuntutan buat Wawan tebalnya 543 halaman. Tetapi, jaksa enggan membacakan seluruh bagian.Pertimbangan memberatkan Wawan adalah menciderai citra lembaga penegak hukum, dalam hal ini Mahkamah Konsitusi, dan menciderai demokrasi. Pertimbangan meringankan bersikap sopan dan belum pernah dihukum.Jaksa menganggap Wawan terbukti melanggar dua dakwaan. Terkait perkara suap sengketa pilkada Lebak, perbuatan Wawan dianggap memenuhi rumusan tindak pidana diatur dalam Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.Kemudian pada kasus dugaan suap sengketa pigub Banten, Wawan dianggap terbukti menyalahi Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.Menurut Jaksa Mochamad Wiraksajaya, suami Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany , itu dianggap terbukti Akil dengan uang Rp 1 miliar, melalui advokat Susi Tur Andayani. Dia melanjutkan, pemberian itu dimaksudkan supaya Akil membatalkan kemenangan pasangan Iti Octavia Jayabaya - Ade Sumardi sesuai gugatan duet Amir Hamzah-Kasmin dalam sengketa pilkada Kabupaten Lebak pada 2013 di Mahkamah Konstitusi .Jaksa menjelaskan kemenangan Iti-Ade digugat oleh Amir-Kasmin melalui penasihat hukum Rudi Alfonso pada 8 September 2013. Selang empat hari kemudian, Akil yang sudah menjabat Ketua MK membentuk Hakim Panel sengketa pilkada Lebak dengan komposisi Akil sebagai Ketua merangkap anggota, dan Maria Farida Indrati dan Anwar Usman sebagai anggota.Pada 16 September 2013, advokat Susi Tur Andayani menghubungi Akil melalui pesan singkat setelah bertemu dengan tim sukses Amir-Kasmin. Susi meminta bantuan supaya Akil membantu mengurus perkara itu. Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah , mengutus adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana Chasan alias Wawan, buat menemui Akil dan membahas soal sengketa pilkada Lebak. Pertemuan Wawan dan Akil terjadi di rumah dinas Ketua MK di Jalan Widya Chandra III nomor VII, Jakarta Selatan, pada 25 September 2013.Sehari kemudian, 26 September 2013, sekitar pukul 17.30 WIB, advokat Susi Tur Andayani mengikuti pertemuan di Kantor Gubernur Provinsi Banten. Dalam pertemuan itu hadir Atut, serta calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin. Dalam pertemuan itu, Amir Hamzah melaporkan kepada Atut mengenai peluang dikabulkannya perkara permohonan keberatan hasil pilkada Kabupaten Lebak, Banten.Selang dua hari, Susi melapor ke Akil melalui telepon genggam soal hasil pembicaraan dengan Atut dan lainnya. Akil lantas menjawab permintaan Susi."Akil mengatakan, 'Suruh Dia siapkan tiga M-lah biar saya ulang'," kata Jaksa Wiraksajaya.Pada 30 September 2013, Wawan bertemu dengan Susi di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan. Mereka membahas soal permintaan uang Rp 3 miliar dari Akil jika pasangan Amir Hamzah-Kasmin ingin menang sengketa pilkada."Dalam pertemuan itu, Wawan menerima telepon dari Atut supaya mau membantu menyediakan uang suap. Wawan lalu menyampaikan kepada Susi hanya siap memberikan Rp 1 miliar kepada Akil," ujar Jaksa Wiraksajaya.Kemudian, pada 1 Oktober 2013, Wawan memberikan duit Rp 1 miliar buat Akil melalui anak buahnya, Ahmad Farid Asyari. Uang itu disimpan di dalam tas perjalanan warna biru dan diberikan oleh Farid kepada Susi di Hotel Allson, Jakarta Pusat.Di hari sama, MK memutuskan supaya pilkada Lebak dilakukan pemungutan suara ulang. Setelah putusan terbit, Susi lantas menghubungi Amir Hamzah memberitahukan kabar itu. Amir langsung menghubungi Atut menyampaikan hal itu."Isi laporan sms Amir Hamzah kepada Atut adalah, 'Laporan bu. MK putusan PSU. Kalau kita buat PSU di Desember atau mundur lagi itu lebih baik. Kalau kondisi politiknya terus memanas KPU mungkin akan tidak siap bu. Trims bu atas kebaikannya'," lanjut Jaksa Wiraksajaya.Akil hari itu belum bersedia menerima duit sogok sengketa pilkada Lebak. Akhirnya Susi membawa uang itu ke rumah orang tuanya di Jalan Tebet Barat nomor 30, Jakarta Selatan. Kemudian pada 2 Oktober 2013, Susi menghubungi Wawan menyampaikan kabar putusan MK.Lantas, pada pukul 22.30 WIB, tim penyidik KPK menangkap Susi di rumah pribadi Amir Hamzah di Jalan Kampung Kapugeran, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Sementara uang Rp 1 miliar di dalam tas warna biru merek Croftec disita di rumah orang tua Susi di Tebet, Jakarta Selatan. Sementara Wawan dibekuk pukul 01.00 WIB di rumahnya, Jalan Denpasar IV nomor 35, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan."Peralihan uang dari terdakwa kepada Akil Mochtar melalui perantara Susi Tur Andayani menunjukkan telah terjadi tindak pidana secara sempurna, meski uang itu tidak diterima langsung oleh Akil," kata Jaksa Wiraksajaya.Wawan juga dianggap terbukti memberikan gratifikasi Rp 7,5 miliar kepada Akil, terkait pengurusan sengketa pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Banten pada Oktober 2011. Dalam pelaksanaannya, Komisi Pemilihan Umum Banten menetapkan pasangan Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno sebagai pemenang. Tetapi, kemenangan mereka digugat oleh duet Wahidin Halim-Irna Narulita, Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki, dan ganda bakal calon gubernur-wakil gubernur Dwi Jatmiko-Tjetjep Mulyadinata.Atas permohonan keberatan itu, Wawan memberikan uang Rp 7,5 miliar kepada Akil. Duit itu dikirim dalam beberapa tahap ke rekening CV Ratu Samagat milik istri Akil, Ratu Rita.Pertama oleh anak buah Wawan, Ahmad Farid Asyari, sebesar Rp 250 juta dan Rp 500 juta pada 31 Oktober 2011. Pada slip setoran ditulis 'biaya transportasi dan sewa alat berat.' Kemudian pada 1 November 2011, Farid kembali menyetor uang sebesar Rp 150 juta dan Rp 100 juta buat Akil. Pada slip setoran juga ditulis 'biaya transportasi dan alat berat.'Sementara itu, 16 hari kemudian, bendahara perusahaan Wawan, Yayah Rodiah, menyetor duit Rp 2 miliar buat Akil. Dalam slip setoran, duit suap itu ditulis, 'Pembayaran bibit kelapa sawit.'Selang sehari, giliran Manajer Divisi Aset PT Bali Pacific Pragama milik Wawan, Agah Mochamad Noor, menyetor Rp 3 miliar buat Akil. Dalam slip setoran, duit suap itu ditulis, 'Pembelian bibit kelapa sawit.'Sedangkan, duit suap terakhir sebesar Rp 1,5 miliar disetor oleh Asep Bardan pada hari sama. Tetapi, dalam slip setoran, duit suap itu ditulis, 'Untuk pembelian alat berat.'
Suap Akil Mochtar, Wawan dituntut jaksa 10 tahun penjara
Jaksa juga menuntut Wawan dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta.
Rekomendasi