Jelang tuntutan, kubu Wawan berharap jaksa adil

Wawan dituding menyuap mantan Ketua MK, Muhammad Akil Mochtar, dengan uang Rp 1 miliar.

Aryo Putranto Saptohutomo
Jelang tuntutan, kubu Wawan berharap jaksa adil
Sidang Wawan. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Terdakwa kasus dugaan suap sengketa pilkada Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, bakal menjalani sidang pembacaan tuntutan pada esok hari. Melalui anggota tim penasehat hukumnya, Pia Akbar Nasution, dia berharap supaya jaksa penuntut umum bisa berlaku adil."Kita berharap supaya klien kita mendapat keadilan. Karena dalam persidangan terbukti bukan Pak Wawan yang berinisiatif. Tetapi karena dipaksa," tulis Pia melalui pesan singkat kepada merdeka.com, Minggu (25/5).Jika tak ada halangan, Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji bakal membuka sidang pukul 10.00 WIB. Biasanya pada momen penting, istri Wawan yang menjabat Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, kerap muncul menghadiri sidang suaminya.Dalam surat dakwaan, Wawan dituding menyuap mantan Ketua MK, Muhammad Akil Mochtar, dengan uang Rp 1 miliar, melalui advokat Susi Tur Andayani. Dia melanjutkan, pemberian itu dimaksudkan supaya Akil membatalkan kemenangan pasangan Iti Octavia Jayabaya - Ade Sumardi sesuai gugatan duet Amir Hamzah-Kasmin dalam sengketa pilkada Kabupaten Lebak pada 2013 di Mahkamah Konstitusi.Wawan juga dianggap memberikan gratifikasi Rp 7,5 miliar kepada Akil, terkait pengurusan sengketa pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Banten pada Oktober 2011. Dalam pelaksanaannya, Komisi Pemilihan Umum Banten menetapkan pasangan Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno sebagai pemenang. Tetapi, kemenangan mereka digugat oleh duet Wahidin Halim-Irna Narulita, Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki, dan ganda bakal calon gubernur-wakil gubernur Dwi Jatmiko-Tjetjep Mulyadinata.Atas permohonan keberatan itu, Wawan memberikan uang Rp 7,5 miliar kepada Akil. Duit itu dikirm dalam beberapa tahap ke rekening CV Ratu Samagat milik istri Akil, Ratu Rita.Wawan dijerat dakwaan secara kumulatif. Perbuatannya menyuap Akil dalam sengketa pilkada Lebak dianggap masuk dalam delik pidana diatur dalam Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara gratifikasi gugatan pilgub Banten, Wawan dijerat Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001.

Rekomendasi