Sebelum kasus haji, Kemenag era SDA diguncang korupsi Alquran

KPK akhirnya menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka haji tahun 2012-2013.

Laurencius Simanjuntak
Oleh Laurencius Simanjuntak - Reporter
Sebelum kasus haji, Kemenag era SDA diguncang korupsi Alquran
Prabowo nertemu Suryadharma Ali. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Setelah lama melakukan penyelidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka proyek pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013. Selain SDA, beberapa pejabat lain di Kementerian Agama juga menjadi tersangka."Sudah naik penyidikan dengan SDA dan kawan-kawan sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat, Kamis (22/5)Dengan penetapan tersangka ini, Busyro mengatakan proses penyelidikan yang dilakukan beberapa waktu lalu itu telah naik ke tahap penyidikan.Sebelum kasus korupsi haji, Kemenag juga pernah diguncang kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium madrasah pada 2011-2012. Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor Jakarta sudah memvonis anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnen Djabar, dengan 15 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan.Zulkarnaen dianggap melakukan perbuatan korupsi itu bersama-sama dengan putranya, Dendy Prasetya, yang divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan.Selain itu, Direktur Urusan Agama Islam Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag, Ahmad Jauhari, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Sejumlah pihak menyebut kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium bahkan belum berhenti, dan KPK masih membidik tersangka lain.Kini di tengah hiruk-pikuk pilpres, KPK menetapkan Suryadharma Ali yang juga ketua umum PPP sebagai tersangka korupsi haji. PPP adalah salah satu partai pengusung Prabowo-Hatta di Pilpres 2014.

Rekomendasi