Hari pertama pendaftaran capres-cawapres di KPU masih sepi. Hingga siang ini, belum terlihat kedatangan parpol atau pasangan capres-cawapres ke kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.Terkait tahapan hingga penetapan capres-cawapres, anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan biaya pemeriksaan kesehatan satu pasangan menghabiskan anggaran Rp 150 juta.
Nantikan update berita KPU di Liputan6.com
"Biaya pemeriksaan kesehatan untuk satu orang bakal calon itu Rp 75 juta, jadi kalau ada dua orang, bakal capres dan cawapres berarti Rp 150 juta," kata Ferry kepada wartawan di kantor KPU, Minggu (18/5).Rincian biaya tersebut, selain untuk tes kesehatan bakal pasangan calon, juga termasuk menyewa seluruh fasilitas dan pelayanan kesehatan di rumah sakit selama tes berlangsung."Rumah sakit itu nanti hanya diperuntukkan bagi bakal pasangan capres dan cawapres, pasien umum tidak diperkenankan memeriksakan diri selama proses tes kesehatan itu berlangsung. Jadi biaya itu semacam untuk mengganti rugi kepada rumah sakit karena tidak menerima pasien umum selama itu," katanya.Pelaksanaan tes kesehatan dilakukan sehari setelah bakal pasangan capres dan cawapres mendaftarkan diri, dan menyerahkan berkas administrasi ke kantor KPU.Proses tes kesehatan sendiri diperkirakan memakan waktu selama tujuh jam untuk satu pasangan capres dan cawapres.Berdasarkan rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), KPU menunjuk Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto sebagai tempat pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden."Hasil pertemuan kami dengan IDI kemarin menghasilkan rekomendasi RSPAD Gatot Subroto sebagai tempat pemeriksaan kesehatan pasangan bakal capres dan cawapres," kata Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik.Hasil pemeriksaan kesehatan tersebut akan diumumkan bersamaan dengan kelengkapan berkas administrasi persyaratan pasangan bakal calon pada 31 Mei 2014.Apabila salah satu pasangan calon dinyatakan tidak sehat, baik secara jasmani maupun rohani, maka parpol dapat mengajukan pengganti calon tersebut."Kalau dalam proses tes kesehatan ada yang tidak memenuhi syarat, maka bisa diusulkan calon penggantinya," ujar Husni.