Terbukti menyuap Luthfi Hasan, Elizabeth malah disebut korban

PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman divonis 2 tahun 3 bulan penjara. Namun hakim memujinya soal daging sapi.

Aryo Putranto Saptohutomo
Terbukti menyuap Luthfi Hasan, Elizabeth malah disebut korban
Maria Elizabeth Liman jalani sidang perdana. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini menjatuhkan putusan pidana penjara selama dua tahun tiga bulan kepada Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. Menurut hakim, Elizabeth terbukti menyuap mantan Anggota Komisi I DPR sekaligus bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, melalui Ahmad Fathanah, sebesar Rp 1,3 miliar.Namun anehnya, dalam bagian kesimpulan amar putusannya, majelis hakim malah menyatakan Elizabeth merupakan korban permainan para makelar penjual izin kuota impor daging. Menurut Hakim Anggota Alexander Marwata, Elizabeth justru terbujuk rayuan maut Elda Devianne Adiningrat alias Bunda alias Dati dan Ahmad Fathanah dan masuk dalam perangkap. Keduanya mengumbar janji bisa mendapatkan tambahan kuota impor kepada perusahaan Elizabeth."Terdakwa selaku Dirut Indoguna terbujuk upaya-upaya yang dilakukan Elda, Ahmad Fathanah, dan Luthfi Hasan Ishaq yang seolah-olah mampu meningkatkan kuota impor daging sapi PT Indoguna dengan imbalan tertentu," kata Hakim Alexander Marwata, saat membacakan amar putusan Elizabeth, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (13/5).Majelis hakim juga tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Elizabeth, karena tidak sesuai fakta persidangan. Bahkan lebih aneh lagi, majelis hakim memuji upaya Elizabeth dalam mengatasi kelangkaan daging di pasar lokal."Majelis menghargai konstribusi terdakwa dalam mempertahankan perusahaannya dan mengatasi kelangkaan daging sapi," ujar Hakim Alexander.Atas putusan itu, Elizabeth menyatakan pikir-pikir. Sementara jaksa penuntut umum juga menyatakan hal sama."Saya pikir-pikir," ujar Elizabeth.

Rekomendasi