Berikan Keterangan Palsu Mantan Ajudan Rusli Zainal Diadili

Said Faisal dengan sengaja memberi keterangan yang tidak benar, pada waktu ia diperiksa sebagai saksi bagi Rusli Zainal.

Abdullah Sani
Oleh Abdullah Sani - Reporter
Berikan Keterangan Palsu Mantan Ajudan Rusli Zainal Diadili
Said Faisal ditahan KPK. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Said Faisal Muklis mantan ajudan Rusli Zainal, yang merupakan mantan Gubernur Riau (Gubri) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru Selasa (6/5). Hal ini karena dia didakwa memberikan keterangan palsu.Keterangan palsu yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat Rusli Zainal menjadi terdakwa pada persidangan sebelumnya dalam perkara korupsi izin kehutanan dan suap Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau.Said Faisal yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andi Suharlis SH, Jarot Faizal SH dan Dodi Sukmono SH ke Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan agenda pembacaan dakwaan. Dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta SH didampingi dua hakim anggota, Masrul SH dan Rahman Silaen SH."Terdakwa Said Faisal Muchlis pada Rabu 5 Februari 2014 sekira pukul 16.00 Wib, di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru, selaku seorang yang wajib memberikan keterangan sebagai saksi, dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak banar," ujar Jaksa Suharlis.Menurut Suharlis, Said Faisal dengan sengaja memberi keterangan yang tidak benar pada waktu ia diperiksa sebagai saksi bagi Rusli Zainal yang menjadi terdakwa Korupsi Suap PON Riau."Terdakwa Said Faisal di depan persidangan menerangkan pada 24 April 2012 tidak pernah menerima bungkusan berisi uang sejumlah Rp 500 juta untuk dinerikan ke Rusli Zainal yang diserahkan oleh Nasapwir, padahal saksi Nasapwir di persidangan telah menerangkan bahwa dia telah menyerahkan bungkusan berisi uang kepada terdakwa (Said Faisal) untuk diberikan kepada Rusli Zainal," kata Suharlis lagi.Nasapwir juga membenarkan, sambung Suharlis, terdakwa Said Faisal adalah orang yang menerima bungkusan berisi uang ketika Nasapwir dan terdakwa dipertemukan di depan persidangan perkara Rusli Zainal."Keterangan Nasapwir yang menyatakan menyerahkan bungkusan berisi uang bersesuaian dengan keterangan Dicky Eldianto, Judhi Prihadi dan Nursaadah yang juga sebagai saksi pada sidang tersebut," terangnya.Said Faisal yang menurut JPU, didakwa telah melakukan kebohongan dan memberikan keterangan atau memberikan kesaksian palsu pada persidangan Rusli Zainal serta terdakwa korupsi suap PON Riau lainnya. Dijerat dengan Pasal 12 jo Pasal 15, Pasal 22 Jo Pasal 35 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 56 KUHPidana.

Rekomendasi