Pembajak' pesawat Virgin Australia masih diperiksa Polda Bali

Dari pengakuannya kepada petugas, dia mengonsumsi obat jenis Panadol, Voltaren dan minuman Coca-cola.

Arbi Sumandoyo
Oleh Arbi Sumandoyo - Reporter
Pembajak' pesawat Virgin Australia masih diperiksa Polda Bali
Virgin Australia. ©AFP PHOTO

Matt Christopher (28) penumpang mabuk di Pesawat Virgin Australia hingga hari ini diperiksa di kantor Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali. Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari sebelumnya usai kejadian dugaan pembajakan pesawat yang terjadi pada Jumat (25/4) lalu.Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Komisaris Besar Suryanbodo Asmoro mengatakan Matt di periksa oleh Kasubdit PPNS dan Personel Keamanan Penerbangan Perhubungan Udara. "Karena Polda Bali selaku pengawasan Koordinator PPNS. Mengawasi dan hanya memberi fasilitas, yang wewenang memeriksa PPNS," kata Suryanbodo di kantor Dirkrimsus Polda Bali, Minggu (27/4).Suryanbodo mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu hasil investigasi terhadap Matt Christopher. Jika terbukti bersalah dia bakal dijerat dengan Pasal 412 Undang-Undang Penerbangan No 1 tahun 2009.Sejauh ini dia juga mengaku belum ada koordinasi dengan pihak Imigrasi terkait catatan Matt. "Kita tunggu hasil investigasinya sama-sama," ujarnya menjawab pertanyaan apakah Matt bakal kena jerat hukum Indonesia.Kemarin, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Heri Wiyanto mengatakan Matt menjalani perawatan di rumah sakit. Matt baru menjalani pemeriksaan awal terkait ulahnya mabuk dan menggedor pintu kopkit Pesawat Virgin Australia kemarin.Dari pengakuannya kepada petugas, dia mengonsumsi obat jenis Panadol, Voltaren dan minuman Coca-cola. Kedatangannya ke pulau dewata juga di akui Matt untuk menemui istrinya, wanita asal Bandung, Jawa Barat. Hingga saat ini Kepolisian belum menetapkan Matt sebagai tersangka. Jika terbukti bersalah, Matt bakal diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Dia bakal di jerat dengan pasal 412 UU Penerbangan Nomor 1 tahun 2009.

Rekomendasi