Mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor disebut tahu dan menyetujui pemberian komisi 18 persen dari nilai kontrak proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, di Desa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat oleh dua saksi dalam persidangan hari ini. Bahkan menurut mereka, tanda terima komisi proyek itu diteken langsung oleh Teuku Bagus.Fakta itu diungkap di depan persidangan oleh Komisaris PT Metaphora Solusi Global, Muhammad Arifin. Menurut Arifin, dia dan Teuku Bagus bersama Direktur CV Rifa Medika, Lisa Lukitawati Isa, dan mantan Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar, pernah hadir dalam sebuah pertemuan di Plaza Senayan empat tahun lalu.
Di dalam pertemuan itu dibahas mengenai permintaan jatah 18 persen kepada Andi Mallarangeng melalui adiknya, Andi Zulkarnaen Anwar Mallarangeng."Di situ terdakwa tidak mengiyakan, masih pikir-pikir. Sekitar akhir 2010," saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/4).Menurut Arifin, dia menagih komisi itu karena diminta oleh mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam. Tetapi tak lama kemudian, karena didesak akhirnya Teuku Bagus mau memberikan komisi itu, tapi permintaan uangnya harus diajukan terlebih dulu oleh mantan Manajer Pemasaran PT Adhi Karya, Muhammad arief Taufiqurrahman, sebelum disetujui oleh Kepala Divisi Konstruksi I, Ida Bagus Wirahadi."Saya selalu menyampaikan ke manajer. Karena memang permintaan dari luar diajukan ke pemasaran baru disetujui kepala divisi. Dalam pengeluaran kasbon sementara ada tandatangan terdakwa," ujar Arifin.