Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini menjatuhkan putusan terhadap mantan Bendahara Umum PDIP, Izedrik Emir Moeis, dengan pidana penjara selama tiga tahun. Menurut Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji, mantan ketua Komisi XI DPR itu terbukti menerima suap sebesar USD 423 ribu dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sharafih.Dalam amar putusannya, dua hakim anggota; Afiantara dan Anas Mustakim menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion). Mereka lebih senang jika Emir dijerat dengan pasal lebih berat."Hakim anggota 1 dan 2 menyatakan tidak sependapat karena menurut kami yang terbukti adalah dakwaan alternatif pertama, yaitu pasal 12 huruf b," kata Hakim Afiantara saat membacakan amar putusan Emir, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/4).Menurut Hakim Afiantara, uang suap dari Alstom dimaksudkan supaya Emir tidak melakukan fungsi pengawasan sebagai Wakil Ketua Komisi VIII dalam proyek itu. Hal itu berbeda dengan rumusan jaksa dalam tuntutan yang menyebut Emir menerima sogokan supaya memenangkan konsorsium Alstom."Terdakwa Emir Moeis tidak terbukti aktif dalam mempengaruhi panitia lelang," lanjut Hakim Afiantara saat membacakan perbedaan pendapat.Namun, Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji dalam vonisnya menyatakan Emir terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua. Yakni Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.
2 Hakim lebih senang Emir Moeis dijerat pasal lebih berat
Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini memvonis Emir Moeis tiga tahun penjara.
Rekomendasi