Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menuntut bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas, Rudi Rubiandini, dengan pidana penjara selama 10 tahun. Jaksa menganggap mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu terbukti menerima suap dari beberapa pihak, menerima gratifikasi, dan mencuci uang hasil suap.Dari pantauan merdeka.com, saat pembacaan tuntutan pada Selasa (8/4), istri Rudi, Elin Herlina, nampak menundukkan kepala sembari tangan kirinya menutup wajah. Sementara tangan kanannya menggenggam tasbih.Saat tuntutan dibacakan, tampak Elin tak henti komat-kamit seperti orang sedang wirid. Meski tidak menangis, matanya nampak berkaca-kaca dan memerah. Seperti menahan sedih.Sewaktu tuntutan dibacakan, Elin nampak berusaha tenang, sambil duduk di kursi pengunjung sidang. Seorang kerabat lelaki nampak mendekat dan memegang pundak Elin, seraya berkata semoga perempuan berjilbab coklat itu tetap sabar. Tak lama kemudian, Elin segera beranjak menuju ruang tunggu terdakwa selepas sidang ditutup. Saat ditanya oleh awak media, dia hanya menoleh sesaat tapi bungkam.
Suami dituntut 10 tahun penjara, istri Rudi tak henti wirid
Meski tidak menangis, matanya nampak berkaca-kaca dan memerah.
Halaman Berikutnya
Migrasi Sunyi dari Pesisir Sumut: Laut Memaksa Pergi, Kemiskinan Menahan Bertahan
Advertisement
Rekomendasi